SuaraRiau.id - Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.
Selain Raja Thamsir Rahman, ada juga satu tersangka lain terkait kasus tersebut.
"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau periode 1999 sampai dengan 2008 atas nama RTR (Raja Thamsir Rahman) secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dikutip dari Antara, Senin (1/8/2022).
Burhanuddin juga mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Selain Raja Thamsir Rahman, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi atau SD sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.
“SD, dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” ucap Burhanuddin.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.
“Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, pemilik Duta Palma Group,” kata Burhanuddin.
Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO,” kata Burhanuddin. (Antara)
Berita Terkait
-
Komdigi Gandeng Kejagung Buat Selesaikan Kasus Judi Online
-
Hinca Pandjaitan Demokrat Desak Kejagung Usut Skandal Geomembrane di Blok Rokan
-
Komisi III DPR Ogah Bentuk Panja Kasus Impor Gula Tom Lembong
-
Dankorbrimob Bantah Pernyataan Jaksa Agung Sebut Oknum Brimob Kepung Kejagung: Enggak Ada!
-
Jaksa Agung Akui Ada Anak Buahnya Main Judol: Hanya Iseng di Bawah Lima Ribuan
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
Terkini
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir
-
Kapolres Siak Sampaikan Pesan Pilkada Damai di Gereja HKBP Zamrud-Dayun
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya