SuaraRiau.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mendorong kepolisian untuk memproses hukum kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
"Kami percaya Polres Rokan Hulu dapat menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, kenyamanan serta perlindungan demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dikutip dari Antara, Kamis (23/6/2022).
Pihaknya telah melakukan penjangkauan serta asesmen mendalam terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta pihak terkait lainnya.
"Kasus kenakalan remaja yang tengah didalami bersama ini merupakan salah satu 'pintu gerbang' pengembangan kasus pada isu lainnya, salah satunya isu penyalahgunaan narkotika, premanisme dan main hakim sendiri yang saat ini sedang menjadi keresahan masyarakat Tambusai," ujar Nahar.
Kemudian pihaknya bersama Dinas PPPA Riau dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rokan Hulu akan mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban di Polres Rokan Hulu.
Sementara bagi terduga pelaku anak dalam kasus ini, Kemen PPPA mendorong pengutamaan diversi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Bagi terduga pelaku dewasa dapat diproses dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP dan 76C jo 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur Nahar.
Kasus ini berawal dari peristiwa pemukulan dua kelompok remaja akibat salah satu anak disandera oleh kelompok lainnya pada 16 Mei 2022.
Masing-masing kelompok anak kemudian saling melapor sehingga ada dua laporan polisi, yakni LP 17 dengan 1 anak korban (inisial IR) dan 4 pelaku dewasa serta LP 174 dengan 1 korban (inisial AH) dan 1 terduga pelaku anak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Anak Bos Perkebunan Bunuh Pekerja di Rokan Hulu, Mayat Dibiarkan di Lahan Sawit
-
Gerombolan Pelajar di Pekanbaru Keroyok Siswa hingga Babak Belur, Aksi Terekam Kamera
-
Geger Pencurian Tali Pocong di Makam Bayi, Ini Kata Polisi Rokan Hulu
-
Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual Datangi Kemendikbud RI: Kawal Kasus Kekerasan Seksual di UNRI
-
Pria yang Dilempar Polisi dari Atas Truk Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Rokan Hulu
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Lawan Kendala Geografis, Berikut Mesin Pendorong Ekonomi Masyarakat Pesisir dari BRI
-
Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Naik untuk Periode 10-16 Desember 2025
-
8 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda: Mudah Perawatan, Irit dan Sporty!
-
4 Mobil MPV Bekas Stylish dengan Kabin Luas: Menjawab Kebutuhan Keluarga Kecil
-
Cuaca Ekstrem, Sekolah di Riau Dilarang Bikin Kegiatan ke Luar Kota