SuaraRiau.id - Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar.
Mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) tersebut terbukti terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di PN Bangkinang, Selasa (31/5/2022).
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Titie Indrias menyatakan pikir-pikir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Rotua yang dihubungi terpisah menyatakan putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya.
Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa.
"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," terang dia.
Sementara itu, baik Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Di sisi lain, sejumlah petani Kopsa-M, yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga saat pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang dan bersyukur atas vonis majelis hakim.
Mereka berharap putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.
Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, Kopsa-M yang selama ini telah salah urus di tangan oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau itu bisa kembali direstorasi.
"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M.
Anthony Hamzah berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tuntut Keadilan, Komahi Unri Bikin Kampanye Nasional Antikekerasan Seksual
-
Pemilihan Rektor Unri, Tiga Dosen Sudah Mendaftar Menjadi Bakal Calon
-
UTBK-SBMPTN Gelombang II Riau 28 Mei-3 Juni, Panitia Ingatkan Peserta Tak Telat
-
Minta Flyover Garuda Sakti Segera Dibangun, Warga Pekanbaru-Kampar Ungkap Alasannya
-
Besok, Gubernur Syamsuar Lantik Pengganti Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih