Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 31 Mei 2022 | 14:39 WIB
Mahasiswa Unri kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi bimbingan skripsi. [Bagus Pribadi/Riauonline]

SuaraRiau.id - Tim Advokasi Komahi Unri dan sejumlah lembaga serta mahasiswa dari berbagai daerah kampanye bersama membentuk Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual di Pekanbaru, Selasa (31/5/2022)

Aksi tersebut dalam upayanya mencegah dan mengurangi tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Gerakan ini menyatakan kampanye serentak di sosial media dengan salah satunya menaikkan tanda pagar (tagar) #KawalKasasiKSUNRI," kata Anggota Tim Komahi Unri Agil Fadlan dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).

Dia mengatakan kampanye nasional dimunculkan setelah oknum pejabat Unri dinyatakan bebas tak bersalah oleh pengadilan dari dugaan pelecehan terhadap salah satu mahasiswi.

Saat ini tim jaksa penuntut umum sedang berupaya melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Dia mengatakan gerakan nasional dan lembaga dari berbagai daerah juga ikut serta.

"Kami mendesak proses kasasi untuk menuntut keadilan kepada korban," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menuntut sanksi administrasi untuk oknum dosen Unri yang telah divonis bebas Maret lalu.

"Sudah sebulan sejak kami menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim, namun hingga sekarang belum ada sanksi yang dikeluarkan Kementerian maupun pihak kampus. Berdasarkan kabar terakhir dari pihak kampus, mereka katanya sedang melakukan pemeriksaan," terang Agil.

Agil juga menyampaikan kondisi korban L pasca putusan dibebaskannya tersangka. Agil menyebutkan L sangat terpukul mengetahui keputusan tersebut. Namun hingga kini kondisinya sudah semakin membaik.

"Korban rutin melakukan konseling dengan konselornya," katanya.

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan FISIP Unri nonaktif tak bersalah pada 30 Maret 2022 atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto pun harus dibebaskan. (Antara)

Load More