- Seorang mahasiswa asal Kampar ditangkap terkait pembuatan website bank palsu.
- Dia memodifikasi tampilan website internet banking menyerupai situs resmi perbankan.
- Website phishing buatan tersangka D menjadikan korban merugi mencapai Rp1 miliar.
SuaraRiau.id - Polda Riau menangkap mahasiswa asal Kampar terkait praktik pembuatan website bank palsu yang diduga digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan, kasus bermula dari patroli siber rutin dan menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.
"Setelah dilakukan profiling digital dan pendalaman, ditemukan indikasi tersangka juga membuat website tiruan layanan internet banking," kata Kombes Ade, Selasa (26/5/2026).
Tersangka berinisial D tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk membuat dan memodifikasi tampilan website internet banking menyerupai situs resmi perbankan.
"Website palsu itu dibuat sangat mirip dengan tampilan aslinya sehingga diduga digunakan untuk menjebak korban memasukkan data penting seperti username, password hingga kode OTP," terang Ade.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui memiliki kemampuan teknis mereplikasi tampilan halaman login internet banking sejumlah bank nasional maupun bank digital.
"Website palsu tersebut dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs," sebutnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan website phishing buatan tersangka total kerugian mencapai Rp1 miliar.
"Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat tersangka," ujar Ade.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, serta sejumlah aplikasi dan perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting dan memodifikasi halaman website perbankan.
"Kami menemukan tersangka mampu mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat," tegas Ade.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf a.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya
-
Di Sofifi Maluku Utara, BRI Bawa Semangat HUT ke-81 Kemerdekaan RI untuk UMKM dan Desa BRILiaN
-
Kabut Asap Karhutla, Kemenag Riau Keluarkan Aturan Jam Belajar Sekolah