Tak hanya warga maya, video tersebut juga mendapat respons dari UPT Perparkiran Pemkot Pekanbaru. Dalam akunnya @upt.perparkiranpku, pihak UPT menjelaskan soal aturan terkait parkir.
UPT Perparkiran Pekanbaru akan segera menindaklanjuti insiden tersebut dan mereka mengimbau untuk mematuhi peraturan dalam memakirkan kendaraan di antaranya dilarang memakirkan kendaraan di rambu dilarang parkir.
Kedua, dilarang memarkirkan kendaraan di marka biku/zigzag dan dilarang memakirkan kendaraan di tikungan.
"Dilarang memarkirkan kendaraan dirambu di larangan stop," tulis UPT Parkir.
Baca Juga: Rencana Pembangunan Flyover Garuda Sakti, Pemprov Diminta Libatkan Pemkot soal Pembebasan Lahan
Selain itu, pihak UPT juga mengingatkan soal sanksi yang tidak mematuhi yaitu bisa berupa tindakan penilangan langsung, penderekan kendaraan bahkan pengembokan kendaraan.
UPT juga mengimbau untuk tidak membayarkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana tarif parkir saat ini Perwako 148 tahun 2020 tarif parkir roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
"Dan jika ada oknum juru parkir yang meminta tarif parkir di tempat yg ada rambu/marka larangan parkir untuk tidak memberikan pungutan parkir." jelasnya.
UPT Parkir Pekanbaru juga mempersilahkan apabila ada pemungutan tarif parkir melebihi aturan yang berlaku serta berlaku tidak sopan segera laporkan oknum juru parkir tersebut dengan mengirimkan laporan tsb melalui DM/no WA yg tertera di IG UPT Perparkiran.
Pelapor wajib menyertakan foto oknum juru parkir sebagai bukti petugas di lapangan dalam menindak lanjuti laporan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Berkaca dari Paula Verhoeven, Bolehkah Curhat Masalah Rumah Tangga ke Orang Lain? Ini Kata Ustazah
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
Kisah Unik yang Bikin Heran, Tukang Parkir Kena Tilang Elektronik Gegara Tak Pakai Helm
-
9 Kuliner Khas Lezat Pekanbaru yang Bikin Wisatawan Jatuh Hati
-
Menikmati Lupis di Warung Lintau Pekanbaru, Cita Rasa Tak Terlupakan
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
Terkini
-
Sentuhan BRI Membawa "Bali Nature" dari Bali ke Panggung Internasional
-
Tolak PSU Dua Kali, Ribuan Masyarakat Siak Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu
-
Jaga Keselamatan dan Keamanan, PHR Imbau Masyarakat Tak Beraktivitas di Area Obvitnas
-
Santai Berhadiah, Link DANA Kaget Gratis Hari Ini Bernilai Rp250 Ribu
-
Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya