SuaraRiau.id - Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Dumai menahan Zulfikar tersangka kasus korupsi pada Rabu (12/5/2022) kemarin.
Zulfikar diketahui tersangka penyelewengan dana zakat oleh Badan Amil Zakat dari amil zakat pada rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat Tahun 2019 dan 2020.
Plt Kepala Kejari Dumai Dzakiyul Fikri melalui Kasi Intelijen Devitra Romiza didampingi Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir kepada wartawan menyatakan tersangka Zulfikar merupakan staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai dengan jumlah dana zakat dikorupsi sebesar Rp 190.282.330.
Perbuatan tersangka berawal sekitar Tahun 2018 di saat ada perubahan pengurus di organisasi Baznas Kota Dumai dan membuat terjadinya perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat.
Lalu, sekitar Desember Tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, dan diketahui surat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan Baznas dan tersangka menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
Akibatnya, sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp190 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.
"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Devitra, Kamis.
Sebelum dibawa ke sel tahanan, Zulfikar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Swab dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19.
Tersangka Zulfikar saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 11 Mei 2022 hingga 30 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Tim penyidik diantaranya, Kasi Pidsus Herlina Samosir, Kasi Intelijen Devitra Romiza, Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles dan Jaksa Fungsional bidang pidana khusus. (Antara)
Berita Terkait
-
Syahrani Adrian, Buronan Kasus Penggelapan di Dumai Ditangkap saat Sembunyi dalam Rumah
-
Sesuai Misinya, Baznas Salurkan Beras Zakat Fitrah ke Seluruh Pelosok Negeri
-
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Waktu Terakhir Membayarnya
-
Jangan Terlewat, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membayar Zakat
-
Pria Curi Beras Zakat Fitrah di Masjid Medan Kembalikan Barang Curian
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
Terkini
-
Dengan KUR BRI, Katering RKP Bisa Pekerjakan 53 Karyawan untuk Program Makan Bergizi Gratis
-
Bagi-bagi DANA Kaget Senilai Rp460 Ribu, Buruan Klaim 4 Linknya
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp30 Jutaan, Generasi Lawas dengan Style Khas
-
Loan On App di BRImo: Solusi Praktis Cairkan Limit Kartu Kredit ke Tabungan
-
Mau Wangi Seharian, Jenis Parfum Apa yang Terbaik untuk Kamu Agar Tahan lama?