SuaraRiau.id - Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Dumai menahan Zulfikar tersangka kasus korupsi pada Rabu (12/5/2022) kemarin.
Zulfikar diketahui tersangka penyelewengan dana zakat oleh Badan Amil Zakat dari amil zakat pada rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat Tahun 2019 dan 2020.
Plt Kepala Kejari Dumai Dzakiyul Fikri melalui Kasi Intelijen Devitra Romiza didampingi Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir kepada wartawan menyatakan tersangka Zulfikar merupakan staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai dengan jumlah dana zakat dikorupsi sebesar Rp 190.282.330.
Perbuatan tersangka berawal sekitar Tahun 2018 di saat ada perubahan pengurus di organisasi Baznas Kota Dumai dan membuat terjadinya perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat.
Lalu, sekitar Desember Tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, dan diketahui surat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan Baznas dan tersangka menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
Akibatnya, sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp190 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.
"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Devitra, Kamis.
Sebelum dibawa ke sel tahanan, Zulfikar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Swab dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19.
Tersangka Zulfikar saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 11 Mei 2022 hingga 30 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Tim penyidik diantaranya, Kasi Pidsus Herlina Samosir, Kasi Intelijen Devitra Romiza, Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles dan Jaksa Fungsional bidang pidana khusus. (Antara)
Berita Terkait
-
Syahrani Adrian, Buronan Kasus Penggelapan di Dumai Ditangkap saat Sembunyi dalam Rumah
-
Sesuai Misinya, Baznas Salurkan Beras Zakat Fitrah ke Seluruh Pelosok Negeri
-
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Waktu Terakhir Membayarnya
-
Jangan Terlewat, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membayar Zakat
-
Pria Curi Beras Zakat Fitrah di Masjid Medan Kembalikan Barang Curian
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Lama Sekali, Mengapa Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Belum Diungkap?
-
PNM-BAZNAS Kolaborasi Layani Negeri, Salurkan 6 Ambulans Gratis untuk Masyarakat
-
Makna di Balik Tanjak Melayu Riau yang Dikenakan Presiden Prabowo
-
BRI Taipei Branch, Solusi Finansial Terintegrasi untuk Diaspora Indonesia di Asia Timur
-
Oknum Pegawai Negeri Sumbar Ketahuan Istri Ngamar dengan ASN Riau Tanpa Busana