SuaraRiau.id - Seorang buronan kasus penggelapan uang perusahaan diamankan di kediaman pribadi di Jalan Pangkalan Sena Dumai pada Selasa (10/5/2022) pukul 17.30 WIB.
Pria bernama Syahrani Adrian itu ditangkap Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Negeri Dumai. Terdakwa diketahui ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai Devitra Romiza mengatakan, terpidana Syahrani sempat bersembunyi di dalam rumah saat Tim Tabur Kejari Dumai terdiri Kasi Intel Devitra Romiza, Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles sekaligus jaksa eksekutor dan Kasi PB3R Antonius Sahat Tua Haro serta staf Intelijen dan Pidum ini mendatangi kediaman nya, namun akhirnya berhasil ditemukan.
"Setiba di lokasi yang bersangkutan bersembunyi di dalam rumah dan kita membawa ketua rukun tetangga setempat untuk menyaksikan penangkapan," kata Devitra dikutip dari Antara, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan, Syahrani ditetapkan DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 Tanggal 4 September 2018 terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Dumai, lanjutnya, telah melaksanakan putusan MA tersebut dengan memasukkan Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
"Melalui program tangkap buron ini, Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum," sebut Mantan Kasi Intelijen Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat ini.
Kemudian, Kejari Dumai juga mengimbau seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Info tambahan, Syahrani ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam jabatan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri pada 2017 silam. (Antara)
Berita Terkait
-
Ungkap 9 Orang Koruptor Masih Buron dan Diburu Hingga Saat Ini, Kejati Kalbar: Tidak Ada Tempat Aman bagi Mereka
-
Arus Balik Lebaran, Pengguna Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Meningkat
-
Pelabuhan Internasional Dumai Dibuka Kembali, Ratusan Turis Malaysia Kunjungi Riau
-
Ditangkap di Jawa Timur, Keberadaan Buronan Kasus Perampokan di Palembang Terendus karena Postingan di Facebook
-
Sempat Kabur dari Polisi dan Sembunyi di Kandang Ayam, Pelaku Penggelapan Mobil Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
Viral Disangka Maling, Pria Terlantar asal Sumut Dijemput Dinas Sosial Pekanbaru
-
BRI Setujui Dividen Jumbo Rp52,1 Triliun, Kinerja Solid Jadi Penopang