SuaraRiau.id - Seorang buronan kasus penggelapan uang perusahaan diamankan di kediaman pribadi di Jalan Pangkalan Sena Dumai pada Selasa (10/5/2022) pukul 17.30 WIB.
Pria bernama Syahrani Adrian itu ditangkap Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Negeri Dumai. Terdakwa diketahui ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai Devitra Romiza mengatakan, terpidana Syahrani sempat bersembunyi di dalam rumah saat Tim Tabur Kejari Dumai terdiri Kasi Intel Devitra Romiza, Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles sekaligus jaksa eksekutor dan Kasi PB3R Antonius Sahat Tua Haro serta staf Intelijen dan Pidum ini mendatangi kediaman nya, namun akhirnya berhasil ditemukan.
"Setiba di lokasi yang bersangkutan bersembunyi di dalam rumah dan kita membawa ketua rukun tetangga setempat untuk menyaksikan penangkapan," kata Devitra dikutip dari Antara, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan, Syahrani ditetapkan DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 Tanggal 4 September 2018 terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Dumai, lanjutnya, telah melaksanakan putusan MA tersebut dengan memasukkan Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
"Melalui program tangkap buron ini, Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum," sebut Mantan Kasi Intelijen Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat ini.
Kemudian, Kejari Dumai juga mengimbau seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Info tambahan, Syahrani ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam jabatan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri pada 2017 silam. (Antara)
Berita Terkait
-
Ungkap 9 Orang Koruptor Masih Buron dan Diburu Hingga Saat Ini, Kejati Kalbar: Tidak Ada Tempat Aman bagi Mereka
-
Arus Balik Lebaran, Pengguna Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Meningkat
-
Pelabuhan Internasional Dumai Dibuka Kembali, Ratusan Turis Malaysia Kunjungi Riau
-
Ditangkap di Jawa Timur, Keberadaan Buronan Kasus Perampokan di Palembang Terendus karena Postingan di Facebook
-
Sempat Kabur dari Polisi dan Sembunyi di Kandang Ayam, Pelaku Penggelapan Mobil Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD