SuaraRiau.id - Seorang buronan kasus penggelapan uang perusahaan diamankan di kediaman pribadi di Jalan Pangkalan Sena Dumai pada Selasa (10/5/2022) pukul 17.30 WIB.
Pria bernama Syahrani Adrian itu ditangkap Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Negeri Dumai. Terdakwa diketahui ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai Devitra Romiza mengatakan, terpidana Syahrani sempat bersembunyi di dalam rumah saat Tim Tabur Kejari Dumai terdiri Kasi Intel Devitra Romiza, Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles sekaligus jaksa eksekutor dan Kasi PB3R Antonius Sahat Tua Haro serta staf Intelijen dan Pidum ini mendatangi kediaman nya, namun akhirnya berhasil ditemukan.
"Setiba di lokasi yang bersangkutan bersembunyi di dalam rumah dan kita membawa ketua rukun tetangga setempat untuk menyaksikan penangkapan," kata Devitra dikutip dari Antara, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan, Syahrani ditetapkan DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 Tanggal 4 September 2018 terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Dumai, lanjutnya, telah melaksanakan putusan MA tersebut dengan memasukkan Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
"Melalui program tangkap buron ini, Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum," sebut Mantan Kasi Intelijen Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat ini.
Kemudian, Kejari Dumai juga mengimbau seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Info tambahan, Syahrani ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam jabatan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri pada 2017 silam. (Antara)
Berita Terkait
-
Ungkap 9 Orang Koruptor Masih Buron dan Diburu Hingga Saat Ini, Kejati Kalbar: Tidak Ada Tempat Aman bagi Mereka
-
Arus Balik Lebaran, Pengguna Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Meningkat
-
Pelabuhan Internasional Dumai Dibuka Kembali, Ratusan Turis Malaysia Kunjungi Riau
-
Ditangkap di Jawa Timur, Keberadaan Buronan Kasus Perampokan di Palembang Terendus karena Postingan di Facebook
-
Sempat Kabur dari Polisi dan Sembunyi di Kandang Ayam, Pelaku Penggelapan Mobil Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bendahara PAN Pelalawan Jadi Pemasok Etomidate di Pesta Narkoba Anak Bupati
-
Siswa SMK di Pekanbaru Ngaku Dikeroyok Senior, Kena Bully hingga Pemalakan
-
Kronologi Anak Pejabat di Riau dan Selebgram Terjaring Razia saat Pesta Narkoba
-
Pesta Narkoba di Pekanbaru: Anak Bupati Positif Ganja, Selebgram Konsumsi Miras
-
Heboh Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Pesta Narkoba, 13 Orang Positif Narkotika