SuaraRiau.id - Seorang buronan kasus penggelapan uang perusahaan diamankan di kediaman pribadi di Jalan Pangkalan Sena Dumai pada Selasa (10/5/2022) pukul 17.30 WIB.
Pria bernama Syahrani Adrian itu ditangkap Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Negeri Dumai. Terdakwa diketahui ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai Devitra Romiza mengatakan, terpidana Syahrani sempat bersembunyi di dalam rumah saat Tim Tabur Kejari Dumai terdiri Kasi Intel Devitra Romiza, Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles sekaligus jaksa eksekutor dan Kasi PB3R Antonius Sahat Tua Haro serta staf Intelijen dan Pidum ini mendatangi kediaman nya, namun akhirnya berhasil ditemukan.
"Setiba di lokasi yang bersangkutan bersembunyi di dalam rumah dan kita membawa ketua rukun tetangga setempat untuk menyaksikan penangkapan," kata Devitra dikutip dari Antara, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan, Syahrani ditetapkan DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 Tanggal 4 September 2018 terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Dumai, lanjutnya, telah melaksanakan putusan MA tersebut dengan memasukkan Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
"Melalui program tangkap buron ini, Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum," sebut Mantan Kasi Intelijen Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat ini.
Kemudian, Kejari Dumai juga mengimbau seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Info tambahan, Syahrani ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam jabatan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri pada 2017 silam. (Antara)
Berita Terkait
-
Ungkap 9 Orang Koruptor Masih Buron dan Diburu Hingga Saat Ini, Kejati Kalbar: Tidak Ada Tempat Aman bagi Mereka
-
Arus Balik Lebaran, Pengguna Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Meningkat
-
Pelabuhan Internasional Dumai Dibuka Kembali, Ratusan Turis Malaysia Kunjungi Riau
-
Ditangkap di Jawa Timur, Keberadaan Buronan Kasus Perampokan di Palembang Terendus karena Postingan di Facebook
-
Sempat Kabur dari Polisi dan Sembunyi di Kandang Ayam, Pelaku Penggelapan Mobil Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
Terkini
-
OJK Apresiasi Program Literasi Keuangan PNM dalam Financial Literacy Award 2025
-
Dukung Putra-putri Terbaik Bangsa, BRI Apresiasi Anggota dan Pendukung Paskibraka Nasional
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya