Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 29 April 2022 | 12:29 WIB
Warga Pekanbaru bernama Irwansyah (paling kanan) melaporkan mantan istri ke Polda Riau terkait perkara pembaptisan anak tanpa izin. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan anak dibaptis mantan istri yang dilaporkan seorang pria di Pekanbaru memasuki babak baru.

Lelaki bernama Irwansyah akhirnya diperiksa penyidik Polda Riau usai melaporkan eks istrinya, Elvina ke Polda Riau pada Senin, 11 April 2022 lalu.

Irwansyah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau sebagai saksi selama tiga jam dari Pukul 09.00-12.00 WIB dengan 20 pertanyaan.

Kuasa hukum Irwansyah, Mirwansyah menyatakan bahwa dalam waktu dekat mantan istri kliennnya akan dipanggil oleh penyidik Polda Riau bersama Dukcapil.

"Alhamdulillah dengan cepat Polda Riau menanggapi laporan kita, terima kasih pak Kapolda, terutama Krimum," ujar Mirwansyah kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).

Kuasa hukum meyakini kalau Elvina akan diperiksa penyidik usai Lebaran nanti terkait pembaptisan anak usia 7 tahun.

Selain itu, Mirwansyah juga menjelaskan kalau pihaknya memenangkan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Agama Pekanbaru, 18 April 2022 lalu.

"Pada hasil gugatan tersebut, hak asuh anak sepenuhnya jatuh kepada bapaknya Irwansyah, meski mereka melakukan upaya hukum, hal ini belum bisa kita eksekusi (pengambilan hak asuh anak)," terang Mirwansyah.

Mirwansyah juga berharap pihak kepolisian segera memeriksa pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembaptisan anak kandungnya Salsabila.

"Dalam hal ini, Komnas PA tidak bersama kita lagi, dan kita akan lakukan upaya hukum terhadap Ketua Komnas PA Riau, Dewi karena tidak netral dalam hal ini," lanjut pria berkacamata ini.

Mirwansyah mengaku Dewi diduga mempermalukan kliennya di hadapan anaknya serta mantan istri saat dilakukan pertemuan beberapa waktu lalu.

"Kita akan minta kepada pengacara Elvina, agar salat id nanti bisa dilakukan bersama ayahnya nanti, jika tidak memang keterlaluan sekali," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang suami di Pekanbaru bernama Irwansyah melaporkan mantan istrinya Elvina alias Joy terkait pemalsuan dokumen ke Polda Riau.

Elvina diduga telah melakukan memalsukan dokumen dengan melakukan pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, serta namanya juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung, Irwansyah.

Merasa tidak terima anak hasil perkawinannya dengan Elvina, Irwansyah yang sudah bercerai dengan mantan istrinya tersebut membuat laporan ke Polda Riau.

Ia didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanti.

"Hari ini kami resmi melaporkan saudari Elvina alias Joy ke Polda Riau, terkait dugaan pemalsuan dokumen," ujar Mirwansyah, Senin (11/4/2022).

Mirwansyah juga menjelaskan, kalau anak dari kliennya bernama Salsabila diganti status agamanya dari Islam menjadi Kristen. Irwansyah yang pernah menikah dengan Ervina dikaruniai seorang anak perempuan kemudian cerai pada tahun 2021.

"Setelah berpisah dengan bapaknya, saudari Ervina alias Joy ini ternyata sudah menikah lagi dengan seorang pengusaha, sayangnya nama anaknya dan agama anaknya sudah diganti oleh mantan Istrinya tersebut," terang Mirwansyah.

Pria berkacamata ini menduga, Joy telah melakukan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Harusnya Joy harus meminta izin terlebih dahulu kepada bapak kandungnya Salsa yang masih hidup dan atas persetujuan Irwansyah," tutupnya.

Load More