SuaraRiau.id - Seorang lelaki di Pekanbaru harus menelan kerugian jutaan rupiah gara-agar memakai jasa wanita open BO pada Kamis 21 April 2022 lalu.
Pria hidung belang diperas gerombolan perempuan yang ia booking via aplikasi Michat. Warga inisial RPN (29) itu mengalami kerugian hingga Rp 7,8 juta.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan pemerasan modus cewek Michat tersebut berawal saat korban memesan wanita penghibur di hotel.
"Kejadian ini terjadi di sebuah hotel di Pekanbaru, RPN ini memesan wanita penghibur lewat aplikasi Michat dan memintanya untuk datang," ujar Kompol Andrie dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Setelah memesan, cewek open BO berinisial FF pun akhirnya datang ke hotel, namun sejumlah orang justru datang bergantian.
"Saat bersama RPN di dalam kamar hotel, AY (33) datang dan meminta uang Rp 20.000 untuk membeli makanan," kata Andrie.
"Setelah AY pergi, tak lama kemudian datang dari luar kamar Hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel dan meminta uang Rp 409 ribu," sambungnya.
Korban bingung dengan dua pria tersebut dan tidak memenuhi permintaan hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap Korban.
"Tersangka YL lalu memukul dan mendorong korban, sementara tersangka JDP langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp 7,8 juta," ujar Kompol Andrie.
Mendapatkan perlakuan ini, korban akhirnya membuat laporan dan Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka.
"Pada Sabtu, 23 April, kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jalan M Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat," ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 handphone, 2 buah dompet, 7 kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin, dan 2 KTP.
"Aksi modus melalui aplikasi Michat ini sudah sering terjadi, Kami menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi Michat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Pabrik Mie Berformalin dan Mengandung Boraks di Pekanbaru Digerebek
-
Seorang Suami di Pekanbaru Laporkan Mantan Istri karena Baptis Anak Sepihak dan Palsukan Dokumen
-
Pria di Pekanbaru Diperas Geng Cewek Michat dalam Hotel, Uang Jutaan Lenyap
-
Kasus Anak Dibaptis Mantan Istri Tanpa Izin, Ayah di Pekanbaru Diperiksa Polisi
-
BBPOM Pekanbaru Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober
-
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu
-
Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga
-
Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara
-
Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat