SuaraRiau.id - Pemprov Riau telah menambahkan lagi modal disetor sebesar Rp120 miliar untuk PT Bank Riau Kepri (BRK) sehingga kepemilikan saham bank daerah itu menjadi 43,15 persen dari sebelumnya sebesar 38,09 persen.
"Alhamdulillah RUPS-LB dan RUPS tahunan 2021 telah berjalan dengan baik dan lancar. Hasilnya ada beberapa keputusan strategis, di antaranya Pemprov Riau menambah penyertaan modal disetor sebesar Rp120 Miliar itu," kata Direktur Utama (Dirut) PT BRK, Andi Buchari dikutip dari Antara, Minggu (24/4/2022).
Dia mengatakan dari besaran Rp120 miliar modal disetor tersebut terealisasi pada 29 Maret 2022 sebesar Rp100 miliar. Dananya sudah efektif di BRK itu langsung dicatatkan untuk memperkuat permodalan BRK. Dengan adanya penambahan modal itu maka porsi kepemilikan saham Pemrov Riau naik menjadi 43,1 5 persen .
Pemrov Riau memiliki porsi saham dari 38,09 persen naik menjadi 43,15 persen. Saat ini modal disetor BRK tercatat Rp1,2 triliun dan modal inti BRK mencapai Rp3 Triliun lebih sudah sesuai ketentuan yang memperkuat struktur permodalan BRK.
"Selain Pemrov Riau, ada rencana penambahan modal disetor juga dari Kabupaten Natuna sebesar Rp52,08 miliar. Berikutnya dari Kabupaten Siak Rp16,5 miliar yang akan dibagi dalam tiga tahun dan Koperasi Konsumen Syariah Amanah Riau-Kepri sebesar Rp2 miliar.
Disamping itu Pemkab Kuansing dan Pemkot Batam juga akan memperkuat permodalan namun angkanya belum final. Begitu juga beberapa kabupaten dan kota lainnya di Riau, yang tercatat di RUPS-LB itu..
Kemudian hasil RUPSLB juga menyetujui perubahan AD-ART terkait proses konversi BRK kovensional menjadi BRK Syariah.
"Persetujuan perubahan AD ART ini dengan catatan tetap menunggu pengesahan dari rapat Paripurna DPRD Riau. Setelah Paripurna, maka dokumen yang diterima nanti, akan diikuti penandatanganan sirkuler sebagai formalitas," katanya.
Sedangkan untuk penetapan pengurus dan dewan syariah BRK Syariah, katanya lagi akan mengikuti AD-ART, yaitu perngurus yang sama pada saat ini.
"Sembari menunggu proses konversi BRK Syariah diselesaikan dalam rapat paripurna di DPRD, maka pemegang saham juga memberikan kewenangan kepada perseroan untuk melaksanakan apapun upaya yang diperlukan untuk mendukung konversi BRK menjadi BRK Syariah. (Antara)
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Terpidana Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Rp35 Miliar, Diciduk usai 6 Tahun Buron
-
Pemprov Riau Kandangkan Semua Mobil Dinas Selama Cuti Lebaran
-
Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran
-
Riau Bakal Bangun Jembatan 1,5 Km Hubungkan Pulau Bengkalis dan Meranti
-
Riau akan Bangun Lima Pelabuhan Tol Laut, Ini Lokasinya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal
-
Pencuri di Pekanbaru Bobol Toko iPhone untuk Beli iPhone 17
-
Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci