SuaraRiau.id - Pemprov Riau telah menambahkan lagi modal disetor sebesar Rp120 miliar untuk PT Bank Riau Kepri (BRK) sehingga kepemilikan saham bank daerah itu menjadi 43,15 persen dari sebelumnya sebesar 38,09 persen.
"Alhamdulillah RUPS-LB dan RUPS tahunan 2021 telah berjalan dengan baik dan lancar. Hasilnya ada beberapa keputusan strategis, di antaranya Pemprov Riau menambah penyertaan modal disetor sebesar Rp120 Miliar itu," kata Direktur Utama (Dirut) PT BRK, Andi Buchari dikutip dari Antara, Minggu (24/4/2022).
Dia mengatakan dari besaran Rp120 miliar modal disetor tersebut terealisasi pada 29 Maret 2022 sebesar Rp100 miliar. Dananya sudah efektif di BRK itu langsung dicatatkan untuk memperkuat permodalan BRK. Dengan adanya penambahan modal itu maka porsi kepemilikan saham Pemrov Riau naik menjadi 43,1 5 persen .
Pemrov Riau memiliki porsi saham dari 38,09 persen naik menjadi 43,15 persen. Saat ini modal disetor BRK tercatat Rp1,2 triliun dan modal inti BRK mencapai Rp3 Triliun lebih sudah sesuai ketentuan yang memperkuat struktur permodalan BRK.
"Selain Pemrov Riau, ada rencana penambahan modal disetor juga dari Kabupaten Natuna sebesar Rp52,08 miliar. Berikutnya dari Kabupaten Siak Rp16,5 miliar yang akan dibagi dalam tiga tahun dan Koperasi Konsumen Syariah Amanah Riau-Kepri sebesar Rp2 miliar.
Disamping itu Pemkab Kuansing dan Pemkot Batam juga akan memperkuat permodalan namun angkanya belum final. Begitu juga beberapa kabupaten dan kota lainnya di Riau, yang tercatat di RUPS-LB itu..
Kemudian hasil RUPSLB juga menyetujui perubahan AD-ART terkait proses konversi BRK kovensional menjadi BRK Syariah.
"Persetujuan perubahan AD ART ini dengan catatan tetap menunggu pengesahan dari rapat Paripurna DPRD Riau. Setelah Paripurna, maka dokumen yang diterima nanti, akan diikuti penandatanganan sirkuler sebagai formalitas," katanya.
Sedangkan untuk penetapan pengurus dan dewan syariah BRK Syariah, katanya lagi akan mengikuti AD-ART, yaitu perngurus yang sama pada saat ini.
"Sembari menunggu proses konversi BRK Syariah diselesaikan dalam rapat paripurna di DPRD, maka pemegang saham juga memberikan kewenangan kepada perseroan untuk melaksanakan apapun upaya yang diperlukan untuk mendukung konversi BRK menjadi BRK Syariah. (Antara)
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Terpidana Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Rp35 Miliar, Diciduk usai 6 Tahun Buron
-
Pemprov Riau Kandangkan Semua Mobil Dinas Selama Cuti Lebaran
-
Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran
-
Riau Bakal Bangun Jembatan 1,5 Km Hubungkan Pulau Bengkalis dan Meranti
-
Riau akan Bangun Lima Pelabuhan Tol Laut, Ini Lokasinya
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat
-
Kembangkan Limbah Sabut Kelapa, Nasabah PNM Nyalakan Masa Depan Anak Putus Sekolah
-
Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota
-
Tak Perlu Bingung Cari Money Changer, BRI Hadir di Berbagai Lokasi Strategis
-
SF Hariyanto Panggil Wabup Kampar Buntut Tegur Guru Viralkan Sekolah Tripleks