SuaraRiau.id - Tim Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau mengamankan terpidana kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) senilai lebih dari Rp 35,2 miliar di Banten pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 17.15 Wib.
Asisten Intelijen Kejati Riau Rahardjo Budi Kisnanto mengatakan, Direktur Utama PT Saras Perkasa, Arya Wijaya itu ditangkap di Bhuvana Residence, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Setelah penangkapan terpidana kredit fiktif yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2016 lalu, dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan proses selanjutnya.
"AW menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar," ungkap dia dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Rahardjo mengatakan dari putusan tersebut, Arya Wijaya divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar 1 miliar, subsider pidana kurungan selama 8 bulan.
Tidak hanya itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada tahun 2003 lalu. Saat itu Arya Wijaya yang berencana melanjutkan pembangunan Ruko dan mal di Komplek Batu Aji, Batam, dan menemui Dirut Bank Riau Kepri (BRK) Zulkifli Thalib.
Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada BRK. Arya meyakinkan bisa meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar. Sebagai jaminan, berupa deposito di Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar.
Belakangan, jaminan itu tidak diserahkan Arya. Akhirnya, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Namun ternyata, pembangunan mal dan Ruko tersebut terhenti, karena Arya Wijaya tak sanggup membayar utang pinjaman kepada BRK. Akibatnya, kasus ini masuk kategori kredit macet.
Arya menjalani sidang pada Senin 24 Mei 2014 lalu, Pada saat itu Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan putusan lepas atau Onslaacht kepada Arya Wijaya.
Hakim menilai dia tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata. Merasa belum puas dengan hasil putusan, JPU mengajukan Kasasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat itu menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp35,2 miliar subsidair 8 tahun penjara.
Menurut JPU, Arya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dua WN Pakistan yang Minta-minta Sumbangan ke Masjid Diserahkan ke Kantor Imigrasi Pekanbaru: Izin Tinggal Masih Aktif
-
Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dibuka 26 April, Sekdaprov: Khusus Kendaraan Golongan 1
-
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, 2 Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa
-
Dugaan Jaksa Tabrak Lari Pemotor, Kejati Riau Bakal Tindak Tegas Jika Bersalah
-
Jaksa Coba Kabur usai Tabrak Pemotor, Kejati Riau: Bukan Melarikan Diri tapi Tepikan Mobil
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Wali Kota ke Satpol PP Pekanbaru: Jangan Lagi Ada Pungli ke PKL!
-
Berbatasan dengan Malaysia, Narkoba di Riau Didominasi dari Negara Tetangga
-
Gelombang Protes Narkoba: Kapolsek Dicopot, Jajaran Polsek Panipahan Dirombak
-
Siap-siap, BBRI Bakal Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham
-
Ratusan iPhone Terbaru Gagal Masuk Siak, Diselundupkan lewat Batam