Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 15 April 2022 | 12:28 WIB
Ilustrasi kebakaran. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Polisi mengamankan siswa SMP yang diduga menjadi pelaku pembakaran sekolah sendiri pada Selasa (12/4/2022). Bocah 15 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Kuansing mengungkap kronologi tersangka berinisial AW hingga akhirnya nekat membakar gedung SMP Negeri 1 Kuantan Hilir, tempatnya menuntut ilmu.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, kejadian kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir tersebut bermula pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB.

Seorang siswa SMP di Kuansing nekat membakar sekolah usai ditegur guru gegara ketahuan makan saat Ramadhan, Selasa (12/4/2022). [Ist]

Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman menjelaskan, tersangka kala itu ditegur oleh gurunya bernama Asman lantaran kedapatan sedang makan di salah satu ruang kelas saat yang lain sedang berpuasa Ramadhan.

Usman menyebutkan guru Asman mengatakan 'seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah.' Gara-gara itu tersangka AW merasa kesal.

Lalu, pada malam harinya AW menonton sebuah film action bercerita tentang pembakaran sebuah gedung. Muncul ide untuk membalas dendam atas teguran yang diterimanya dari sang guru.

"Keesokannya, Rabu (13/4/2022), sebelum berangkat sekolah siswa memasukan patahan obat nyamuk bakar ke dalam sakunya," ujar Usman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/4/2022).

Tersangka lalu berangkat menuju sekolah, namun di tengah perjalanan tersangka mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis pertalite sebanyak 1 liter dan membeli satu kotak korek api.

Tiba di sekolahnya, AW melihat sebuah kantong plastik di dalam sebuah tong sampah. Kemudian dirinya memasukan pertalite ke dalam kantong dengan cara membuka kran pada karburator sepeda motornya.

Tidak berfikir panjang, tersangka AW langsung menaiki tangga kelas dan menyiramkan BBM tersebut ke kursi dan meja yang ada di dalam kelas.

"Plastik bekas yang berisi BBM tersebut diletakkannya di atas meja selanjutnya tersangka AW membakar obat nyamuk bakar dan meletakkannya di atas plastik tersebut dan tersangka AW mengikuti pelajaran sekolah di kelas 7.2," terang Usman.

Berselang satu jam kemudian terdengar teriakan sejumlah siswa melihat ada kebakaran. Sejumlah guru langsung berusaha memadamkan api.

Setelah api dapat dipadamkan, majelis guru langsung mengumpulkan seluruh siswanya dan menanyakan siapa yang memicu terjadi kebakaran di salah satu ruang sekolah. Namun para siswa tidak ada yang mengaku.

Kemudian guru membuka CCTV sekolah dan diketahui bahwa sekitar 07.00 WIB tersangka AW bersama temannya duduk di depan kelas yang terbakar.

Kemudian guru melakukan interogasi terhadap kedua murid dan salah seorang murid inisial R mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah AW.

Namun tersangka AW keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil bekas minuman yang ada di dalam tong sampah dan mengisi kembali dengan BBM selanjutnya tersangka AW mencari guru tersebut dan tersangka menyiramkan BBM tersebut kepada guru bernama A.

Ketika tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru yang bernama A melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan bimbingan konseling, sehingga tersangka AW tidak dapat masuk ke dalam ruangan tersebut.

Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan tersangka AW.

"Terhadap tersangka AW dipersangkakan Pasal 187 KUHP jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.

Load More