Ilustrasi kebakaran. [Shutterstock]
Namun tersangka AW keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil bekas minuman yang ada di dalam tong sampah dan mengisi kembali dengan BBM selanjutnya tersangka AW mencari guru tersebut dan tersangka menyiramkan BBM tersebut kepada guru bernama A.
Ketika tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru yang bernama A melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan bimbingan konseling, sehingga tersangka AW tidak dapat masuk ke dalam ruangan tersebut.
Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan tersangka AW.
"Terhadap tersangka AW dipersangkakan Pasal 187 KUHP jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Warakas, 5 Korban Tewas Bukan karena Bengkel Digembok dari Luar
-
Kesal Ditegur Guru karena Tak Puasa, Siswa SMP di Riau Nekat Coba Bakar Sekolah: Terinspirasi dari Film
-
Siswa SMP di Riau Bakar Sekolah usai Ditegur Guru Gegara Ketahuan Makan saat Ramadhan
-
Kebakaran Tunjungan Plaza Dipicu Korsleting Sirkuit Pendingin Bioskop
-
Dua Pekerja Tewas, Polisi Selidiki Longsor Tambang Batu Bara PT Kuansing Inti Makmur
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Pedagang di Siak Keluhkan Daya Beli Turun, Efek Ekonomi Tak Stabil?
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat