SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya.
Vonis bebas Syafri Harto tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru bakal menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Zulham Pardamean Pane, yang juga merupakan bagian tim JPU.
"Memang jaksa kalau di pengadilan sikapnya menyatakan pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," kata Zulham dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).
Ia menyebutkan pernyataan kasasi ini akan disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam beberapa hari ini.
"Mungkin setelah tujuh hari dari setelah pembacaan vonis kemarin. Sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan disampaikan menyatakan kasasi," terang Zulham.
Selanjutnya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan. Namun sebelum itu, JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim.
"Karena kami belum dapat salinan putusan lengkap, ya kita tunggu saja dulu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kami pelajari terlebih dahulu. Kalau ditanya apa pertimbangan dilakukan kasasi, sebab semua dakwaan jaksa dimentahkan majelis hakim," lanjut Zulham.
Zulham berharap kasasi yang diajukan oleh tim JPU akan dikabulkan oleh hakim MA demi rasa keadilan bagi korban.
"Harapan kita ya ada keadilan bagi si korban," pungkasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan FISIP Unri nonaktif tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November tahun lalu.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama,Syafri Harto dapat dibebaskan dari sel setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu, Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa FISIP Unri yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.
Wakil Gubernur BEM FISIP Unri Rafia Fajri menyebutkan pihaknya selanjutnya akan mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi.
"Kasus pelecehan di kampus harus kita berantas mulai dari akarnya. Kita di sini bersama merasakan kecewa dan sedih atas putusan hakim. Apapun yang nantinya akan terjadi pada Hubungan Internasional (HI) mari kita kawal," ucap Rafia.
Diketahui pula sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
Terkuak! Bareng Satu Lift, Makelar Kasus Zarof Ricar Dicueki Hakim Soesilo saat Lobi-lobi Kasasi Ronald Tannur
-
Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur, KY Bentuk Tim Khusus
-
MA Tolak Kasasi, Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana Gugur Karena Terdakwa Meninggal
-
Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama