SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya.
Vonis bebas Syafri Harto tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru bakal menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Zulham Pardamean Pane, yang juga merupakan bagian tim JPU.
"Memang jaksa kalau di pengadilan sikapnya menyatakan pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," kata Zulham dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).
Ia menyebutkan pernyataan kasasi ini akan disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam beberapa hari ini.
"Mungkin setelah tujuh hari dari setelah pembacaan vonis kemarin. Sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan disampaikan menyatakan kasasi," terang Zulham.
Selanjutnya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan. Namun sebelum itu, JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim.
"Karena kami belum dapat salinan putusan lengkap, ya kita tunggu saja dulu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kami pelajari terlebih dahulu. Kalau ditanya apa pertimbangan dilakukan kasasi, sebab semua dakwaan jaksa dimentahkan majelis hakim," lanjut Zulham.
Zulham berharap kasasi yang diajukan oleh tim JPU akan dikabulkan oleh hakim MA demi rasa keadilan bagi korban.
"Harapan kita ya ada keadilan bagi si korban," pungkasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan FISIP Unri nonaktif tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November tahun lalu.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama,Syafri Harto dapat dibebaskan dari sel setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu, Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa FISIP Unri yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.
Wakil Gubernur BEM FISIP Unri Rafia Fajri menyebutkan pihaknya selanjutnya akan mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswa Unri Nangis Dengar Terdakwa Pelecehan Divonis Bebas, Publik: Semoga Ada Hukum Karma
-
Viral Momen Diduga Puluhan Mahasiswa Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan
-
Banding Ditolak, Gaga Muhammad Lanjut Ajukan Kasasi ke MA, Greta Irene: Kami Tak Tinggal Diam
-
Komnas Perempuan Sesalkan Syafri Harto Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
-
Resmi Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual, Syafri Harto Sujud Syukur Nangis Terharu
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar
-
Sekolah Pekanbaru Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Pungutan Diawasi
-
Terseret Dugaan Kasus Pemerasan, Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK
-
6 Fakta Tragedi Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan saat Ujian Sains
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid, Tegaskan Komitmen dan Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan