SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya.
Vonis bebas Syafri Harto tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru bakal menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Zulham Pardamean Pane, yang juga merupakan bagian tim JPU.
"Memang jaksa kalau di pengadilan sikapnya menyatakan pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," kata Zulham dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).
Ia menyebutkan pernyataan kasasi ini akan disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam beberapa hari ini.
"Mungkin setelah tujuh hari dari setelah pembacaan vonis kemarin. Sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan disampaikan menyatakan kasasi," terang Zulham.
Selanjutnya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan. Namun sebelum itu, JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim.
"Karena kami belum dapat salinan putusan lengkap, ya kita tunggu saja dulu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kami pelajari terlebih dahulu. Kalau ditanya apa pertimbangan dilakukan kasasi, sebab semua dakwaan jaksa dimentahkan majelis hakim," lanjut Zulham.
Zulham berharap kasasi yang diajukan oleh tim JPU akan dikabulkan oleh hakim MA demi rasa keadilan bagi korban.
"Harapan kita ya ada keadilan bagi si korban," pungkasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan FISIP Unri nonaktif tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November tahun lalu.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama,Syafri Harto dapat dibebaskan dari sel setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu, Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa FISIP Unri yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.
Wakil Gubernur BEM FISIP Unri Rafia Fajri menyebutkan pihaknya selanjutnya akan mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswa Unri Nangis Dengar Terdakwa Pelecehan Divonis Bebas, Publik: Semoga Ada Hukum Karma
-
Viral Momen Diduga Puluhan Mahasiswa Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan
-
Banding Ditolak, Gaga Muhammad Lanjut Ajukan Kasasi ke MA, Greta Irene: Kami Tak Tinggal Diam
-
Komnas Perempuan Sesalkan Syafri Harto Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri
-
Resmi Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual, Syafri Harto Sujud Syukur Nangis Terharu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui KUR Triliunan Rupiah
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga