SuaraRiau.id - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penjaga Marwah Melayu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (31/3/2022).
Puluhan orang yang didominasi pakaian berwarna hitam dan beberapa di antaranya tak lupa mengenakan tanjak khas melayu. Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap sikap Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu atau LAM Riau terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Massa mendesak Ketua DPH LAM Riau untuk turun dari jabatannya karena diduga sudah banyak melakukan pelanggaran berdasarkan adat.
Beberapa spanduk dibawa massa aksi dan dibentangkan di pagar Kantor Gubernur Riau.
"Jangan jual marwah melayu dengan perilaku keji Syahril Abubakar," demikian di salah satu spanduk.
"LAM Riau bukan badan usaha milik pribadi! Turunkan Syahril Abubakar dari Ketua DPH LAM Riau," bunyi di spanduk lain.
Setelah melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Riau, Aliansi Masyarakat Penjaga Marwah Melayu akan melanjutkan aksinya di Balai Adat Melayu Riau.
Koordinator aksi, M Taufik Tambusai mengungkapkan telah banyak yang dilanggar Ketua DPH LAM Riau, Syahril Abubakar, dalam mengambil keputusan yang tidak melibatkan MKA yang diketuai oleh Marjohan.
"Contohnya pembentukan Badan Pengembangan Usaha (BPU) kalau dalam rekomendasi MKA mereka minta ditunda, dievaluasi dulu bersama DPH dan MKA. Tapi kenyataan hari ini DPH sudah menerbitkan SK-nya jauh sebelum hal ini muncul ke permukaan," jelas dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Taufik menuturkan berdasarkan rekomendasi yang dibacanya, MKA tidak menyetujui BPU.
"Contohnya Badan Usaha Milik Adat (BUMA) konon katanya didirikan dua perusahaan di bawah naungan LAM Riau. Tapi kenyataannya dalam akte pendirian tak ada sentuhan antara BUMA dengan LAM Riau. Jadi kepemilikannya saham personal," jelas Taufik.
"Jadi ketika pemilik saham nanti tak lagi duduk sebagai pengurus LAM Riau mereka masih menguasainya. Ini sangat tak elok bagi kita sebagai orang Melayu," sambungnya.
Sebab itu, Taufik merasa MKA sudah dikangkangi dan itu merupakan pelanggaran berat mengingat terjadi di organisasi adat seperti LAM Riau.
"Itu marwah, etika. Artinya falsafah melayu 'raja alim raja disembah, raja zalim raja disanggah' itu kami laksanakan sekarang. Karena ada keputusan Syahril yang mengatasnamakan adat padahal untuk kepentingan pribadi," tutur Taufik.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Suparman Baru Bebas, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan KPK
-
Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Praperadilan, KPK: Harus Kami Hadapi
-
Pakai Rompi KPK Lagi di Usia 81 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Annas Maamun
-
Dianggap Tak Kooperatif, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput KPK, Diduga Terlibat Suap
-
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Korupsi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Cuan Tambahan Senilai Rp345 Ribu
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu