SuaraRiau.id - Terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Vonis bebas itu lantaran Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelecehan seksual di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas.
"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," kata Estiono dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan.
"Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" jelasnya.
Menanggapi hal ini, terdakwa Syafri Harto tidak membantah sedikitpun dan pihak JPU akan pikir pikir dahulu terhadap keputusan hakim.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa Unri berkumpul di depan Kantor PN Pekanbaru jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, Rabu (30/3/2022).
Kehadiran mereka untuk mendengarkan vonis Syafri Harto. Aparat Kepolisian sudah berjaga-jaga di lokasi tersebut
Mahasiswa tidak diizinkan masuk ke PN Pekanbaru oleh pihak kepolisian lantaran masih dalam status pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae Kasus Pelecehan Seksual Dekan Syafri Harto
-
Dosen Unsri Kasus Cabul Adhitya Rol Dituntut 6 Tahun Penjara, Warganet Kecewa: Harusnya Bisa Lebih Berat
-
Viral Bocah Jadi Korban Pelecehan di Teras Rumah, Netizen: Suntik Mati Pelakunya
-
Pengacara Syafri Harto Soroti Penampilan Mahasiswi Korban Pelecehan di Sidang
-
Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Ratusan Warga Panipahan Rohil Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba
-
Pemkab Siak WFH Setiap Rabu, Beda dengan 'Perintah' Mendagri dan Pemprov Riau
-
Terungkap Penyebab Kasus HIV/AIDS di Pekanbaru Tertinggi se-Riau
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi