Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 08 Maret 2022 | 21:24 WIB
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menerima penghargaan dari Menpan RB Tjahjo Kumolo. [Ist]

Firdaus mengucapkan rasa syukur atas pencapaian yang diraih Pemkot Pekanbaru saat ini. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada semua elemen yang berada di DPMPTSP dan Disdukcapil Pekanbaru yang telah berkontribusi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita bertetimakasih juga kepada Pemerintah Pusat. Bapak Tjahjo Kumolo tadi menyampaikan pelayanan untuk masyarakat secara prima adalah visi Presiden Bapak Jokowidodo dan Wakilnya Bapak Ma'ruf Amin, oleh sebab itu tugas pemerintah adalah melayani masyarakat," sebut Firdaus.

Ditambahkannya, pelayanan publik merupakan jendela menuju kesejahteraan. Pelayanan yang prima dibidang perizinan dan non perizinan akan berbanding lurus dengan kesejahteraan.

"Pelaku usaha dapat kemudahan, tentu investasi masuk semakin banyak. Dengan demikian akan membuka lapangan pekerjaan baru, ekonomi tentu bergerak, terkahir tentu kita semua akan sejahtera," ujar Wali Kota.

Walaupun dengan capaian dibidang pelayanan publik yang  diraih Pemkot Pekanbaru semakin banyak. Inovasi dibidang layanan publik tidak akan berhenti. "Inovasi serta peningkatan digitalisasi dalam layanan publik terus digulirkan. Karena dengan digitalisasi tersebut, kualitas dan kwantitas layanan publik akan semakin baik," sambung Firdaus.

Ditempat yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Publik,Prof Dr Diah Natalisa MBA menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga.

Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) dan DPMPTSP. Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan pada Disdukcapil dan DPMPTSP.

Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Load More