Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 08 Maret 2022 | 10:03 WIB
Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]

SuaraRiau.id - Crazy rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok aplikasi trading Binomo dan ditahan Bareskrim Polri.

Terbaru, Penyidik Bareskrim Polri menelusuri aliran aset milik Indra Kenz, tersangka dengan memeriksa pacar serta ibu pacarnya, Selasa (8/3/2022).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada RP dan VK untuk diminta keterangannya di Bareskrim Polri.

Indra Kenz dan kekasihnya saat memperlihatkan rumah (Youtube INDRAKENZ - Daily Life)

“Hari Selasa ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” kata Brigjen Ramadhan dikutip dari Antara, Selasa (8/3/2022).

Menurut dia, penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kesuma alias Indra Kenz baik aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.

“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang-orang, nanti akan ditelusuri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menelusuri sejumlah aset Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara. Aset tersebut berupa, dua mobil mewah, dua rumah mewah, dan satu apartemen senilai Rp800 juta, termasuk rumah di kawasan Tangerang Kota, Banten.

Penyidik telah membekukan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma dan satu Jenius atas nama Indra Kesuma. Salah satu rekening bank tersebut digunakan sebagai menerima gaji dari YouTube.

Indra Kenz selaku afiliator aplikasi opsi biner Binomo tersebut diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia terancam 20 tahun pidana penjara terkait TPPU.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto menyebutkan pihaknya menunggu kedatangan pacar dan ibu pacar Indra Kenz untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan siang ini.

“Kami tunggu saja siang ini,” kata Whisnu. (Antara)

Load More