SuaraRiau.id - Seorang pria hidung belang dicekik dan diperas oleh wanita yang dipesannya gegara membatalkan lantaran wajah tak sesuai aplikasi.
Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Kamis (24/2/2022).
Akibat insiden tersebut, tiga pria dan cewek open BO itu dibekuk jajaran Polsek Tampan setelah korbannya melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Merasa tak terima dibatalkan begitu saja, wanita berinisial RPZ (18) mencekik dan meminta uang Rp500 ribu dari korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan," kata Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022).
Kronologi kejadian itu berawal dari korban RR yang memesan cewek open BO dari sebuah aplikasi dan sepakat dengan harga Rp200 ribu.
Namun sesampainya di kamar hotel, korban membatalkan pesanannya dikarenakan kecewa wajah wanita tersebut tak sesuai aplikasi.
Korban keluar dari kamar hotel tersebut dengan membayar uang Rp200 ribu dan menjadikan handphone miliknya sebagai jaminan agar korban kembali membawa sisa uang yang diminta pelaku.
"Berdasarkan kesaksian korban, ia memberikan uang Rp200 ribu yang ada di dompetnya. Dikarenakan uang cash kurang, handphone miliknya dijadikan jaminan saat korban akan ke ATM untuk mengambil sisa uang yang kurang," lanjut Komang.
Namun saat akan menuju ATM, korban melihat pelaku JM (19), RMF (17) dan AI (33) di depan kamar hotel sembari memainkan sebilah pisau lipat seolah menggertak korban.
"Melihat itu, korban berfikir untuk tidak kembali ke lokasi karena takut akan banyak permintaan lainnya. Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan," ucapnya.
Mendapatkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Tampan menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang berada di dalam kamar.
"Selain menemukan handphone, pisau lipat dan uang tunai, kami juga menemukan alat yang digunakan keempat pelaku untuk menghisap sabu serta plastik bening sisa pembungkus sabu," sebut Komang.
Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelajar Positif Covid-19 Bertambah, Disdik Pekanbaru Wajibkan Vaksin Sebelum PTM
-
Sebanyak 136 Nakes di Pekanbaru Positif Covid-19, Petugas Vaksinasi Jadi Berkurang
-
Orangtua di Pekanbaru Kecewa Aturan Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut PTM
-
Ganti Rugi Lahan Kelar, Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dilanjutkan
-
Anak 6-11 Tahun Belum Vaksin di Pekanbaru Dilarang PTM, Anggota DPRD: Pelanggaran HAM
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Rugikan Warga Ratusan Juta, 'Alumni' Kamboja Dibekuk Polisi Riau
-
LPS di Pekanbaru Dievaluasi: Sampah Tak Boleh Menumpuk, Angkut Setiap Hari
-
Misteri Bubuk Hitam di Insiden Ledakan Tewaskan Siswa SMP Islamic Center Siak
-
Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rohil Dibakar, Pelaku Perusakan Diminta Serahkan Diri
-
Penipuan Online Modus CS Blibli Terungkap di Pekanbaru, Korban Rugi Ratusan Juta