SuaraRiau.id - Seorang pria hidung belang dicekik dan diperas oleh wanita yang dipesannya gegara membatalkan lantaran wajah tak sesuai aplikasi.
Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Kamis (24/2/2022).
Akibat insiden tersebut, tiga pria dan cewek open BO itu dibekuk jajaran Polsek Tampan setelah korbannya melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Merasa tak terima dibatalkan begitu saja, wanita berinisial RPZ (18) mencekik dan meminta uang Rp500 ribu dari korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan," kata Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022).
Kronologi kejadian itu berawal dari korban RR yang memesan cewek open BO dari sebuah aplikasi dan sepakat dengan harga Rp200 ribu.
Namun sesampainya di kamar hotel, korban membatalkan pesanannya dikarenakan kecewa wajah wanita tersebut tak sesuai aplikasi.
Korban keluar dari kamar hotel tersebut dengan membayar uang Rp200 ribu dan menjadikan handphone miliknya sebagai jaminan agar korban kembali membawa sisa uang yang diminta pelaku.
"Berdasarkan kesaksian korban, ia memberikan uang Rp200 ribu yang ada di dompetnya. Dikarenakan uang cash kurang, handphone miliknya dijadikan jaminan saat korban akan ke ATM untuk mengambil sisa uang yang kurang," lanjut Komang.
Namun saat akan menuju ATM, korban melihat pelaku JM (19), RMF (17) dan AI (33) di depan kamar hotel sembari memainkan sebilah pisau lipat seolah menggertak korban.
"Melihat itu, korban berfikir untuk tidak kembali ke lokasi karena takut akan banyak permintaan lainnya. Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan," ucapnya.
Mendapatkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Tampan menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang berada di dalam kamar.
"Selain menemukan handphone, pisau lipat dan uang tunai, kami juga menemukan alat yang digunakan keempat pelaku untuk menghisap sabu serta plastik bening sisa pembungkus sabu," sebut Komang.
Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelajar Positif Covid-19 Bertambah, Disdik Pekanbaru Wajibkan Vaksin Sebelum PTM
-
Sebanyak 136 Nakes di Pekanbaru Positif Covid-19, Petugas Vaksinasi Jadi Berkurang
-
Orangtua di Pekanbaru Kecewa Aturan Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut PTM
-
Ganti Rugi Lahan Kelar, Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dilanjutkan
-
Anak 6-11 Tahun Belum Vaksin di Pekanbaru Dilarang PTM, Anggota DPRD: Pelanggaran HAM
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Cili, Napi Rutan Pekanbaru Kabur Akhirnya Ditangkap gegara Tergiur Rendang Kurban
-
Rumah Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal di Bengkalis, Lansia Meninggal
-
Bendahara PAN Pelalawan Jadi Pemasok Etomidate di Pesta Narkoba Anak Bupati
-
Siswa SMK di Pekanbaru Ngaku Dikeroyok Senior, Kena Bully hingga Pemalakan
-
Kronologi Anak Pejabat di Riau dan Selebgram Terjaring Razia saat Pesta Narkoba