SuaraRiau.id - Seorang pria hidung belang dicekik dan diperas oleh wanita yang dipesannya gegara membatalkan lantaran wajah tak sesuai aplikasi.
Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Kamis (24/2/2022).
Akibat insiden tersebut, tiga pria dan cewek open BO itu dibekuk jajaran Polsek Tampan setelah korbannya melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Merasa tak terima dibatalkan begitu saja, wanita berinisial RPZ (18) mencekik dan meminta uang Rp500 ribu dari korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan," kata Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022).
Kronologi kejadian itu berawal dari korban RR yang memesan cewek open BO dari sebuah aplikasi dan sepakat dengan harga Rp200 ribu.
Namun sesampainya di kamar hotel, korban membatalkan pesanannya dikarenakan kecewa wajah wanita tersebut tak sesuai aplikasi.
Korban keluar dari kamar hotel tersebut dengan membayar uang Rp200 ribu dan menjadikan handphone miliknya sebagai jaminan agar korban kembali membawa sisa uang yang diminta pelaku.
"Berdasarkan kesaksian korban, ia memberikan uang Rp200 ribu yang ada di dompetnya. Dikarenakan uang cash kurang, handphone miliknya dijadikan jaminan saat korban akan ke ATM untuk mengambil sisa uang yang kurang," lanjut Komang.
Namun saat akan menuju ATM, korban melihat pelaku JM (19), RMF (17) dan AI (33) di depan kamar hotel sembari memainkan sebilah pisau lipat seolah menggertak korban.
"Melihat itu, korban berfikir untuk tidak kembali ke lokasi karena takut akan banyak permintaan lainnya. Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan," ucapnya.
Mendapatkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Tampan menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang berada di dalam kamar.
"Selain menemukan handphone, pisau lipat dan uang tunai, kami juga menemukan alat yang digunakan keempat pelaku untuk menghisap sabu serta plastik bening sisa pembungkus sabu," sebut Komang.
Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelajar Positif Covid-19 Bertambah, Disdik Pekanbaru Wajibkan Vaksin Sebelum PTM
-
Sebanyak 136 Nakes di Pekanbaru Positif Covid-19, Petugas Vaksinasi Jadi Berkurang
-
Orangtua di Pekanbaru Kecewa Aturan Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut PTM
-
Ganti Rugi Lahan Kelar, Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dilanjutkan
-
Anak 6-11 Tahun Belum Vaksin di Pekanbaru Dilarang PTM, Anggota DPRD: Pelanggaran HAM
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
5 Daftar Mobil Bekas Diesel 4x4 Populer di Indonesia, Bandel untuk Segala Medan
-
3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Komunitas Anak Muda: Kabin Luas, Irit dan Fungsional
-
5 Mobil Bekas Murah Andalan Toyota, Pilihan Ekonomis Keluarga Indonesia
-
Dukung Sektor Agribisnis, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi SSMS
-
Mengapa Tengku Buang Asmara dari Siak Tak Terpilih Jadi Pahlawan Nasional?