SuaraRiau.id - Polres Siak melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan siswi SMA yang jasadnya dikubur di kebun sawit Siak beberapa waktu lalu.
Berkas pelaku pembunuhan SAS (16) diserahkan Polres Siak ke Kejaksaan setempat.
Pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus pembunuhan gadis remaja di Kecamatan Mempura dinyatakan lengkap.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, menyampaikan berkas dari kasus SAS itu sudah sejak Jumat (11/2/2022) dilimpahkan ke Kejari Siak.
"Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian kami juga sudah menyerahkan segala bentuk berkas ke Kejari Siak," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto.
Untuk tersangka dan barang bukti, lanjut Kapolres, diserahkan pada 21/2/2022 ke Kejaksaan Negeri Siak.
"Pelaku dan seluruh barang bukti akan diserahkan hari ini dari Polres Siak ke Kejaksaan Negeri Siak," tambah Kapolres Siak.
Kapolres Siak juga turut berterima kasih kepada Kejari Siak yang mau berkoordinasi dengan baik sehingga penyidikan kasus pembunuhan remaja di Kecamatan Mempura berjalan dengan lancar.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang telah berkoordinasi dengan baik tentang kasus ini," jelasnya.
Untuk diketahui, SAS (16) tega membunuh seorang gadis remaja Vebby (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad Vebby di kebun sawit.
SAS berhasil ditangkap Polres Siak sesaat ditemukan jasad VRM setelah beberapa hari dikabarkan menghilang dari rumahnya.
SAS mengakui perbuatannya dan mengklaim menyesali perilakunya itu.
Kontributor : Alfat Handri
Tag
Berita Terkait
-
Pembunuh Ibu Mertua di Kabupaten Gorontalo Serahkan Diri ke Kantor Polisi
-
Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan Seorang Diri, Pria 18 Tahun di Batam Ditangkap
-
Polisi Libatkan Sejumlah Ahli dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Subang
-
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMA Ditemukan Dikubur di Kebun Sawit Siak
-
Siswi SMA di Riau Dikubur Mantan Pacar, Disetubuhi saat Sekarat di Pondok Kebun Sawit
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
CEK FAKTA: Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas dari Pajak, Benarkah?
-
7 Prompt Gemini AI Edit Foto Sendiri di Antara Bunga-bunga, Dijamin Estetik!
-
iPhone Lipat Dikabarkan Terbuat dari Kombinasi Titanium dan Aluminium
-
Perkara Modus Video Call Seks Peras Bos Sawit di Riau Rp1,6 Miliar
-
Harga Emas Antam Hari Ini Menguat, Dihargai Rp2,299 Juta per Gram