SuaraRiau.id - Seorang wanita muda berinisial TEY jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, HEI.
Sang istri bahkan dibacok pada bagian kepala dan bahu. Korban yang bersimbah darah tersebut meminta pertolongan warga.
Peristiwa suami bacok istri itu terjadi di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu pada Sabtu (12/2/2022). Pelaku ditangkap petugas kepolisian pada Selasa 15 Februari 2022 malam.
Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono Pasda SH menyampaikan bahwa peristiwa KDRT tersebut berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai.
"Kejadian itu terjadi Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB," kata Aipda Mardiono, Jumat (18/2/2022).
Korban TEY saat itu, sedang mengemas baju untuk pulang kampung ke Selatpanjang, Meranti untuk melihat orangtua.
Kemudian korban menyampaikan langsung niatnya itu kepada suaminya.
"Suami (terlapor) sambil menangis menyampaikan kepada korban tidak usah pulang kampung. Namun korban tetap ingin pulang sambil mengemas pakaiannya. Kemudian pelaku mengambil satu bilah parang yang berada di bawah kasur, dan langsung melakukan pembacokan ke kepala bagian belakang di bawah telinga sebelah kanan sebanyak satu kali," ungkap Mardiono.
Tak sampai di situ, kata Mardiono, pelaku kemudian melakukan pembacokan kedua yang mengarah ke bagian bahu belakang sebelah kiri.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, pada saat itu suaminya ini keluar dari rumah dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
"Selanjutnya korban keluar dari rumah dan meminta pertolongan ke anak Ibu kos yang bernama Hendra," ujarnya.
Tak lama, korban dibawa ke Puskesmas Talikumain, kemudian di rujuk ke RS Surya Insani dan dirawat selama 3 hari.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu 12 Februari 2022 setelah Pelaku HEI melakukan perbuatannya langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan motor, bersembunyi di perkebunan sawit," jelasnya.
Kemudian pelaku berjalan kaki pergi ke rumah orangtuanya, setelah pelaku berada di rumah orangtuanya, tak lama kemudian pihak Polsek Tambusai datang lalu mengamankan pelaku.
Selain, pelaku barang bukti berupa sebilah parang ikut diamankan di Mapolsek Tambusai.
"Kepada Pelaku kita persangkaan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Dipicu Dendam Asmara Pemuda Lamongan, Pedang Bertindak
-
Lagi Langka di Meranti, 3.000 Karton Minyak Goreng Malah Disimpan Agen
-
Kapal Pembawa 50 Ton Sagu Terbakar di Meranti, Enam Selamat, 2 Orang Hilang
-
4 Fakta Kejamnya Ponakan Bunuh Paman Sendiri di Tuban Gegara Bangkai Ayam
-
Dikeroyok OTK, Pria Berambut Cepak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Batam
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden untuk Warga Pekanbaru Punya Berat Capai 907 Kg
-
BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid & Komitmen ke Pemegang Saham
-
Alasan UMKM Lokal Siak Batal Dilibatkan di Proyek Seragam Gratis Rp7 Miliar
-
Batal Dapat Proyek Seragam Gratis, Penjahit di Siak: Janji Cuma Harapan Palsu
-
Tabrakan Minibus vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Dua Meninggal