SuaraRiau.id - Seorang wanita muda berinisial TEY jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, HEI.
Sang istri bahkan dibacok pada bagian kepala dan bahu. Korban yang bersimbah darah tersebut meminta pertolongan warga.
Peristiwa suami bacok istri itu terjadi di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu pada Sabtu (12/2/2022). Pelaku ditangkap petugas kepolisian pada Selasa 15 Februari 2022 malam.
Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono Pasda SH menyampaikan bahwa peristiwa KDRT tersebut berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai.
"Kejadian itu terjadi Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB," kata Aipda Mardiono, Jumat (18/2/2022).
Korban TEY saat itu, sedang mengemas baju untuk pulang kampung ke Selatpanjang, Meranti untuk melihat orangtua.
Kemudian korban menyampaikan langsung niatnya itu kepada suaminya.
"Suami (terlapor) sambil menangis menyampaikan kepada korban tidak usah pulang kampung. Namun korban tetap ingin pulang sambil mengemas pakaiannya. Kemudian pelaku mengambil satu bilah parang yang berada di bawah kasur, dan langsung melakukan pembacokan ke kepala bagian belakang di bawah telinga sebelah kanan sebanyak satu kali," ungkap Mardiono.
Tak sampai di situ, kata Mardiono, pelaku kemudian melakukan pembacokan kedua yang mengarah ke bagian bahu belakang sebelah kiri.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, pada saat itu suaminya ini keluar dari rumah dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
"Selanjutnya korban keluar dari rumah dan meminta pertolongan ke anak Ibu kos yang bernama Hendra," ujarnya.
Tak lama, korban dibawa ke Puskesmas Talikumain, kemudian di rujuk ke RS Surya Insani dan dirawat selama 3 hari.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu 12 Februari 2022 setelah Pelaku HEI melakukan perbuatannya langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan motor, bersembunyi di perkebunan sawit," jelasnya.
Kemudian pelaku berjalan kaki pergi ke rumah orangtuanya, setelah pelaku berada di rumah orangtuanya, tak lama kemudian pihak Polsek Tambusai datang lalu mengamankan pelaku.
Selain, pelaku barang bukti berupa sebilah parang ikut diamankan di Mapolsek Tambusai.
"Kepada Pelaku kita persangkaan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Dipicu Dendam Asmara Pemuda Lamongan, Pedang Bertindak
-
Lagi Langka di Meranti, 3.000 Karton Minyak Goreng Malah Disimpan Agen
-
Kapal Pembawa 50 Ton Sagu Terbakar di Meranti, Enam Selamat, 2 Orang Hilang
-
4 Fakta Kejamnya Ponakan Bunuh Paman Sendiri di Tuban Gegara Bangkai Ayam
-
Dikeroyok OTK, Pria Berambut Cepak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Batam
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Harga Sawit Mitra Plasma di Riau Amblas Efek Harga CPO Anjlok
-
Kurir Sabu 6,9 Kg dan 969 Etomidate dari Malaysia Ditangkap di Pekanbaru
-
Eks Finalis Puteri Indonesia Ditahan di Lapas Pekanbaru, Ungkap Kondisi Mentalnya
-
QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Digunakan di China, BRI Perluas Layanan Pembayaran Global
-
Diapresiasi Internasional, BRI Raih Best Private Bank di Indonesia