Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 18 Februari 2022 | 12:24 WIB
ilustrasi garis polisi lokasi pembacokan. [Shutterstock]

Tak lama, korban dibawa ke Puskesmas Talikumain, kemudian di rujuk ke RS Surya Insani dan dirawat selama 3 hari.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu 12 Februari 2022 setelah Pelaku HEI melakukan perbuatannya langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan motor, bersembunyi di perkebunan sawit," jelasnya.

Kemudian pelaku berjalan kaki pergi ke rumah orangtuanya, setelah pelaku berada di rumah orangtuanya, tak lama kemudian pihak Polsek Tambusai datang lalu mengamankan pelaku.

Selain, pelaku barang bukti berupa sebilah parang ikut diamankan di Mapolsek Tambusai.

"Kepada Pelaku kita persangkaan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelas dia.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More