SuaraRiau.id - PT Logo Mas Utama meminta keadilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penghentian aktivitas penambangan pasir laut di Perairan Rupat Bengkalis.
PT Logo Mas Utama (LMU) mengklaim pihaknya sudah menjalankan seluruh ketentuan.
Diketahui, Tim Kementerian Kelautan Perikanan RI menghentikan perusahaan tersebut lantaran diduga melanggar dan merusak lingkungan.
Direktur PT Logo Mas Utama Indrawan Sukmana mengatakan, dalam menjalankan aktivitas penyedotan pasir laut sudah mematuhi semua kewajiban diminta negara.
Mereka memenuhi perizinan usaha, iuran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), analisis dampak lingkungan dan lain sebagainya.
"Ini fitnah besar kita dituduh merusak lingkungan dan menghilangkan separuh pulau kecil di Rupat. Kami justru bingung pelanggaran apa yang kami buat. Padahal dokumen perizinan sudah dipenuhi dan menjalankan kewajiban. Saya berharap Bapak Presiden Jokowi memberi keadilan atas penghentian operasi yang sangat merugikan kami secara materi," kata Indrawan dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).
Dijelaskan, aktivitas pertambangan PT Logo Mas Utama sudah mengantongi izin sejak 2009 dan baru melakukan penyedotan pasir laut pada September 2021. Volume perdana sebanyak 13 ribu kubik guna mendukung kelancaran masuk investasi asing di Dumai.
Indrawan juga meminta KKP RI membuktikan tuduhan merusak lingkungan di sekitar wilayah operasi pertambangan dan membuat separuh Pulau Beting Aceh hilang dengan menyampaikan hasil kajian dan riset kepada perusahaan.
"Kami harus dapatkan bukti yang menyatakan terjadi kerusakan lingkungan dari aktivitas penyedotan pasir laut ini. Sangat tidak masuk akal kami disebut menghilangkan separuh Pulau Beting Aceh padahal jarak dengan blok pengerukan sekitar sebelas kilometer," sebut Indrawan lagi.
Dia menduga selain ada tumpang tindih kewenangan antar lintas kementerian terkait aktivitas pertambangan ini, juga diduga ada persaingan tidak sehat untuk mengambil alih blok pengerukan pasir laut tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Wakil Presiden Perusahaan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
-
KKP Proses Hukum Perusahaan Penambang Pasir Laut di Perairan Pulau Rupat
-
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya
-
Akun Facebook Bupati Bengkalis Minta-minta Pulsa, Kepala Bagian Prokopim Klarifikasi
-
Keputusan JHT Menaker Ternyata Beda dengan Permintaan Jokowi, KSPI: Tak Bosan Tindas Buruh
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD
-
Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda