SuaraRiau.id - Penambangan pasir laut di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis diduga merusak ekosistem laut dan masalah perizinan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memproses hukum PT Logomas Utama yang melakukan penambangan pasir di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebut akan segera memproses perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Adanya temuan pelanggaran ini kami akan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Dirinya menambahkan, bahwa kegiatan penambangan pasir di Perairan Rupat tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selanjutnya, ia mengatakan, aktivitas penambangan pasir laut ini telah merusak habitat terumbu karang dan kerusakan padang lamun yang merugikan nelayan.
“Yang menjadi pertimbangan penting adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT),” ungkapnya.
Dirjen PSDKP mengatakan, polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Logomas Utama.
“Kami masih melihat opasi yang mungkin akan didorang, yang jelas undang-undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” katanya.
Berita Terkait
-
Akun Facebook Bupati Bengkalis Minta-minta Pulsa, Kepala Bagian Prokopim Klarifikasi
-
Polisi Sita Sabu 30 Kg Punya Bos Malaysia, Bakal Dibawa ke Jakarta lewat Bengkalis
-
Tangisan Dikira Bunyi HP, Warga Bengkalis Temukan Bayi Dibuang di Belakang Kandang Ayam
-
KPK Periksa Eks Manajer Keuangan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
-
Syamsuar: Pulau Rangsang, Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat Alami Abrasi Tinggi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Warga Pekanbaru Antre Panjang di SPBU, Pertamina Klaim Tambah Pasokan BBM
-
Menantu Jadi Dalang Pembunuhan Mertua: Sakit Hati, Bawa Kabur Barang Berharga
-
Kasus Lansia Tewas Dihajar di Pekanbaru: Pencurian Jadi Pembunuhan Berencana
-
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Dokter Gadungan, Sempat Tersandung Isu Pelakor
-
Mengapa Eks Menantu Cs Merampok dan Tega Bunuh IRT di Pekanbaru?