SuaraRiau.id - Penambangan pasir laut di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis diduga merusak ekosistem laut dan masalah perizinan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memproses hukum PT Logomas Utama yang melakukan penambangan pasir di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebut akan segera memproses perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Adanya temuan pelanggaran ini kami akan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Dirinya menambahkan, bahwa kegiatan penambangan pasir di Perairan Rupat tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selanjutnya, ia mengatakan, aktivitas penambangan pasir laut ini telah merusak habitat terumbu karang dan kerusakan padang lamun yang merugikan nelayan.
“Yang menjadi pertimbangan penting adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT),” ungkapnya.
Dirjen PSDKP mengatakan, polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Logomas Utama.
“Kami masih melihat opasi yang mungkin akan didorang, yang jelas undang-undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” katanya.
Berita Terkait
-
Akun Facebook Bupati Bengkalis Minta-minta Pulsa, Kepala Bagian Prokopim Klarifikasi
-
Polisi Sita Sabu 30 Kg Punya Bos Malaysia, Bakal Dibawa ke Jakarta lewat Bengkalis
-
Tangisan Dikira Bunyi HP, Warga Bengkalis Temukan Bayi Dibuang di Belakang Kandang Ayam
-
KPK Periksa Eks Manajer Keuangan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
-
Syamsuar: Pulau Rangsang, Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat Alami Abrasi Tinggi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?