SuaraRiau.id - Penambangan pasir laut di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis diduga merusak ekosistem laut dan masalah perizinan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memproses hukum PT Logomas Utama yang melakukan penambangan pasir di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebut akan segera memproses perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Adanya temuan pelanggaran ini kami akan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Dirinya menambahkan, bahwa kegiatan penambangan pasir di Perairan Rupat tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selanjutnya, ia mengatakan, aktivitas penambangan pasir laut ini telah merusak habitat terumbu karang dan kerusakan padang lamun yang merugikan nelayan.
“Yang menjadi pertimbangan penting adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT),” ungkapnya.
Dirjen PSDKP mengatakan, polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Logomas Utama.
“Kami masih melihat opasi yang mungkin akan didorang, yang jelas undang-undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” katanya.
Berita Terkait
-
Akun Facebook Bupati Bengkalis Minta-minta Pulsa, Kepala Bagian Prokopim Klarifikasi
-
Polisi Sita Sabu 30 Kg Punya Bos Malaysia, Bakal Dibawa ke Jakarta lewat Bengkalis
-
Tangisan Dikira Bunyi HP, Warga Bengkalis Temukan Bayi Dibuang di Belakang Kandang Ayam
-
KPK Periksa Eks Manajer Keuangan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
-
Syamsuar: Pulau Rangsang, Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat Alami Abrasi Tinggi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
UAS Beberkan soal Rekaman KPK, Sebut Abdul Wahid Ngaku Diancam
-
UAS Jadi Saksi Sidang Abdul Wahid, Ruangan Didominasi Pengunjung Emak-emak
-
Wanita di Pelalawan Ditusuk Puluhan Kali, Minta Tolong ke Rekan Kerja lewat WA
-
Abdul Wahid Disebut Berulang Kali Larang Tim Campuri Proyek di PUPR Riau
-
'Aktivis' di Pekanbaru Ditangkap Terkait Pemerasan, Modus Take Down Berita