Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 14 Februari 2022 | 17:21 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

Lelaki berusia 62 tahun itu tak berkutik saat rumahnya digerebek polisi dan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan semua barang bukti kejahatannya.

"Wak Ipol dapat barang dari seorang berinsial BR melalui telpon. Saat BR dihubungi ternyata tidak aktif lagi dan dijadikan DPO," bebernya.

Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah digiring ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Baca Juga: Ratu, Pengedar Gelap Narkoba Jenis Sabu Diamankan di Samarinda, Transaksi Pakai Bungkusan Kopi Sachet

Load More