SuaraRiau.id - Kejari Siak menuntut mantan Kepala BPBD Siak 7 tahun enam bulan penjara terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di kabupaten tersebut.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Rahmat Zulfikar dan Surya Perdana Hendriatm di hadapan majelis hakim.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Delta Tamtama, hakim anggota Jonson Parancis dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung.
Kepala Kejari Siak M Eko Joko Purnomo melalui Kasipidsus Muhammad Juriko Wibisono mengatakan pihaknya sudah melakukan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam dugaan korupsi di BBPD Siak.
"Ketiga terdakwa sudah kami sampaikan tututannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Juriko, Selasa (11/3/2024).
Dia menambahkan, atas nama terdakwa Kaharudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
"Kaharudin kami tuntut 7 tahun 6 bulan saat ia menjadi Kepala BPBD Siak periode 23 Maret 2022 sampai dengan 17 Mei 2024," sebut Juriko.
Sementara itu, untuk terdakwa Alzukri sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022 sampai 2023 dituntut 5 tahun penjara, dan Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," tegas Juriko.
Baca Juga: Terdampak Banjir, 300 KK di Benteng Hilir Mempura Siak Segera Diungsikan
Selain itu, sambung Juriko, ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda untuk terdakwa Kaharuddin dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta susbsider 6 bulan kurungan penjara, terdakwa Alzukri dan Budiman dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Ketiganya dituntut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi," terangnya.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami menuntut Kaharuddin bersama-sama dengan Alzukri dan Budiman dalam dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran 2022, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.016.852.900,39," ungkapnya.
"Serta tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi yang merugikan negara sebesar Rp334.496.982,26," sambung Juriko.
Berita Terkait
-
Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai
-
KPK Ungkap Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
-
Mengapa Dana Bencana Rawan Dikorupsi? Membongkar Masalah Sistemik di Kasus BNPB
-
Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?
-
Matinya Rasa Empati: Saat Uang Darurat Bencana Masuk ke Kantong Pribadi
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka
-
Diduga Main HP saat Nyetir, Ketua PP Siak Diperiksa usai Kecelakaan Maut di Perawang
-
Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja
-
Land Cruiser Ketua Ormas di Siak Tabrak Motor, Satu Pelajar Tewas, 2 Luka Berat
-
65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare