Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 14 Februari 2022 | 17:21 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

Kemudian dua tas warga hitam dan ungu, satu unit telepon genggam. Sebuah kertas sebagai bukti transaksi sabu dengan nilai Rp 2 juta lebih.

Ada juga uang tunai sebesar Rp 4 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.

"Ada slip transaksi sabu ditemukan anggota dari Wak Ipol dan juga uang tunai hasil penjualan. Yang bersangkutan memang pengedar sabu," ujar Edy Harianto.

Penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di Jalan MTS Gang Melati Kelurahan Sorek Satu sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga: Ratu, Pengedar Gelap Narkoba Jenis Sabu Diamankan di Samarinda, Transaksi Pakai Bungkusan Kopi Sachet

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku ke Tempat Kejadi Perkara (TKP), Rabu (9/2/2022) tengah malam.

Setibanya di TKP, polisi melihat SA sedang duduk di atas sepeda motor serta mendekatinya.

Seperti mengetahui kedatangan polisi, SA menjatuhkan sebuah plastik yang ternyata berisi sabu. Alhasil SA diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

Saat diinterogasi SA mengaku jika barang haram itu didapatkanya dari SG alias Wak Ipol yang tinggal di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Perburuan kembali dilanjutkan dengan bermodalkan informasi dari SA alias Fri.

Baca Juga: Kelompok Jamaah Ansharud Daulah Ditangkap Densus 88, Polisi: Berniat Serang Polsek Kampar

Pada dini hari Kamis (10/2/2022), polisi mendatangai rumah Wak Ipol di Jalan Sepakat Desa Pesaguan Pangkalan Lesung.

Load More