SuaraRiau.id - Seorang Kakek berusia 62 tahun berinisial SG alias Wak Ipol ditangkap karena mengedarkan narkoba di Kabupaten Pelalawan pada Kamis (10/2/2022).
Ia dan rekannya (SA) digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesun, Riau.
Para tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan.
SA alias Fri (28) yang tinggal di Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Sementara SG alias Wak Ipol tinggal di Desa Pesaguan Kecamatan pangkalan Lesung, Pelalawan.
Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menunjukan keduanya sebagai pengedar sabu-sabu.
"Tim pertama kali menangkap SA di Sorek dan saat diinterogasi menyatakan barangnya dari SG. Kemudian anggota mengamankan SG," kata Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto.
Edy merincikan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari terangkan SA yakni satu paket sabu berukuran kecil dan satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi.
Sedangkan barang bukti dari tangan SG alias Wak Ipol lebih banyak lagi diantaranya 11 paket sabu berukuran sedang dan besar seberat 5,6 gram.
Kemudian 11 bal plastik bening klep merah sebagai pembungkus sabu, 8 gelas pirek bening, dua unit timbangan digital. Dua sendok sabu terbuat dari pipet putih.
Kemudian dua tas warga hitam dan ungu, satu unit telepon genggam. Sebuah kertas sebagai bukti transaksi sabu dengan nilai Rp 2 juta lebih.
Ada juga uang tunai sebesar Rp 4 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
"Ada slip transaksi sabu ditemukan anggota dari Wak Ipol dan juga uang tunai hasil penjualan. Yang bersangkutan memang pengedar sabu," ujar Edy Harianto.
Penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di Jalan MTS Gang Melati Kelurahan Sorek Satu sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku ke Tempat Kejadi Perkara (TKP), Rabu (9/2/2022) tengah malam.
Berita Terkait
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas
-
Narkoba 'Saset' Malaysia Sasar Bali: Bareskrim Bongkar Kamuflase Minuman Serbuk Berisi MDMA
-
BNN Usul Vape Dilarang, Legislator DPR: Harus Dikaji Matang, Banyak UMKM Terlibat
-
Heboh BNN Mau Larang Vape di Indonesia, Ini Curhatan Para Pengguna yang Kaget: Itu Ulah Oknum
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Pegadaian Resmikan Cabang Perdana di Timor Leste, Langkah Awal Ekspansi Global BRI Group
-
BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Dukung Kebutuhan Living Cost Jemaah Haji 2026
-
Cicil Emas Makin Mudah di BRImo, Nikmati Investasi Praktis dengan Bonus Cashback Menarik
-
Karhutla Riau Diprediksi Meningkat di Juni 2026 Akibat El Nino
-
Siswa SMP Meninggal Akibat Ledakan di Sekolah, Disdik Siak Bantah Isu Rakit Bom