SuaraRiau.id - Terdakwa Syafri Harto dan mahasiswi kasus pelecehan seksual L bertemu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2/2022).
Dekan FISIP Unri non aktif itu sampai di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB didampingi tiga orang kuasa hukumnya.
Sementara korban juga didampingi oleh keluarga, rekan-rekan mahasiswa Unri serta dari LBH Pekanbaru.
Agenda sidang adalah memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando bahkan sangat yakin 100 persen kalau dirinya bisa membebaskan Syafri Harto di persidangan nanti.
"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan, dan di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ucap Dodi, Senin (22/2/2022).
Perihal penetapan tersangka terhadap Syafri Harto, Dodi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena itu adalah kewenangan penyidik.
"Perihal status Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka itu wewenang penyidik, dan pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," terangnya.
Bagi Dodi, ini adalah awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada ditangan pengadilan.
"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan yang membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," jelas dia.
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Futsal GJ Terkuak, Dinsos Bogor Minta Masyarakat Berani Bersuara
-
Dua Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Kasi Intel Budi Mulia Ungkap Ini Alasannya
-
Syafri Harto Jalani Sidang Perdana secara Virtual dan Tertutup
-
Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
-
Kasus Pelecehan Mahasiswi, Eks Dekan Fisip Unri Syafri Harto Ditahan Jaksa
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau