SuaraRiau.id - Terdakwa Syafri Harto dan mahasiswi kasus pelecehan seksual L bertemu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2/2022).
Dekan FISIP Unri non aktif itu sampai di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB didampingi tiga orang kuasa hukumnya.
Sementara korban juga didampingi oleh keluarga, rekan-rekan mahasiswa Unri serta dari LBH Pekanbaru.
Agenda sidang adalah memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando bahkan sangat yakin 100 persen kalau dirinya bisa membebaskan Syafri Harto di persidangan nanti.
"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan, dan di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ucap Dodi, Senin (22/2/2022).
Perihal penetapan tersangka terhadap Syafri Harto, Dodi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena itu adalah kewenangan penyidik.
"Perihal status Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka itu wewenang penyidik, dan pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," terangnya.
Bagi Dodi, ini adalah awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada ditangan pengadilan.
"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan yang membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Futsal GJ Terkuak, Dinsos Bogor Minta Masyarakat Berani Bersuara
-
Dua Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Kasi Intel Budi Mulia Ungkap Ini Alasannya
-
Syafri Harto Jalani Sidang Perdana secara Virtual dan Tertutup
-
Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
-
Kasus Pelecehan Mahasiswi, Eks Dekan Fisip Unri Syafri Harto Ditahan Jaksa
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid
-
SF Hariyanto Perintah Kadis PUPR Riau ke Lapangan: Jangan Hanya Terima Laporan
-
Bandara Pekanbaru Resmi Buka Rute ke Melaka, Terbang 3 Kali Seminggu
-
Plt Gubri Janji Perbaiki Jalan Pekanbaru-Siak Sebelum Lebaran, Buktinya Masih Rusak
-
Harga Pertamax di Riau Jadi Rp17 Ribu, Warga Pindah Isi Pertalite