SuaraRiau.id - Terdakwa Syafri Harto dan mahasiswi kasus pelecehan seksual L bertemu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2/2022).
Dekan FISIP Unri non aktif itu sampai di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB didampingi tiga orang kuasa hukumnya.
Sementara korban juga didampingi oleh keluarga, rekan-rekan mahasiswa Unri serta dari LBH Pekanbaru.
Agenda sidang adalah memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando bahkan sangat yakin 100 persen kalau dirinya bisa membebaskan Syafri Harto di persidangan nanti.
"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan, dan di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ucap Dodi, Senin (22/2/2022).
Perihal penetapan tersangka terhadap Syafri Harto, Dodi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena itu adalah kewenangan penyidik.
"Perihal status Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka itu wewenang penyidik, dan pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," terangnya.
Bagi Dodi, ini adalah awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada ditangan pengadilan.
"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan yang membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Futsal GJ Terkuak, Dinsos Bogor Minta Masyarakat Berani Bersuara
-
Dua Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Kasi Intel Budi Mulia Ungkap Ini Alasannya
-
Syafri Harto Jalani Sidang Perdana secara Virtual dan Tertutup
-
Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
-
Kasus Pelecehan Mahasiswi, Eks Dekan Fisip Unri Syafri Harto Ditahan Jaksa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas
-
3 Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta yang Efisien untuk Keluarga