Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 11 Februari 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Peredaran sabu 30 kilogram dari jaringan internasional berhasil digagalkan jajaran Polres Bengkalis. Narkoba tersebut diamankan saat akan masuk ke pesisir pantai Sumatera melalui perairan Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan tentang akan adanya narkoba dalam jumlah besar akan masuk perairan Bengkalis.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, selama tiga hari tim melalukan pengintaian dan menemukan target pada Jumat 28 Januari 2022.

“Tim menangkap tersangka insial BUR di Jalan Lintas Dumai pada saat mengendarai mobil, dari hasil interogasi BUR mendapat perintah dari TRIS untuk menjemput sabu di Desa Buru Bakul,” jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (11/2/2022).

Tim gabungan kemudian menyisir perairan Bengkalis dan mendapat laporan bahwa ada speedboat yang membawa muatan masuk ke dalam hutan bakau Pantai Desa Meskom.

“Dilakukan pencarian dengan masyarakat dengan menyisir hutan bakau, ditemukan narkotika jenis sabu dalam tiga karung yang berjumlah 31 bungkus,” ujar Kombes Sunarto.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Polres Bengkalis, dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial TRIS di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

“TRIS mengaku diperintahkan oleh bos Malaysia yaitu Mr. Chiu untuk mendistribusikan sabu dari Bengkalis ke Jakarta,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, TRIS sudah empat kali diperintah oleh bos Malaysia untuk mendistribusikan barang haram tersebut, dari Perairan Bengkalis ke Jakarta.

“Setiap kali berhasil mengirim sabu, TRIS diupah Rp 400 juta, sementara tersangka BUR dijanjikan upah Rp 80 juta,” jelasnya.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Load More