SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis Tahun 2013-2015 masih berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekinian, KPK memanggil Manajer Keuangan PT Widya Sapta Colas Periode 2012-2014, Frans Sebastian Tambunan, selaku pihak swasta sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek multiyears tersebut.
Frans diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) dalam penyidikan kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri Pulau Bengkalis.
"Hari ini, Frans Sebastian Tambunan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir (MNS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi multiyears proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.
Mereka adalah M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Selain itu, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus lainnya yang merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.
Kedua, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka beserta Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, M Nasir dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Walkot Rahmat Effendi, KPK Telisik Proses Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang Bekasi
-
Usut Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Sita Sejumlah Dokumen
-
Syamsuar: Pulau Rangsang, Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat Alami Abrasi Tinggi
-
Sudah Dipanggil KPK, Ketua Komisi E DPRD DKI Dicecar Pertanyaan Soal Formula E
-
KPK Dorong Kota Yogyakarta Optimalkan Pendapatan dari Pajak Air Tanah
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
6 Prompt Gemini AI Pas Foto untuk Lamar Kerja, Hasil Studio Profesional
-
Wali Kota Pekanbaru Kecam ASN yang Selingkuh, Terancam Sanksi Berat
-
7 Rekomendasi Krim Malam Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Kusam
-
10 Prompt Gemini AI untuk Foto Prewedding Tema Romantis dan Petualangan
-
Selalu Ramai, AgenBRILink Ini Jadi Pilihan Utama Masyarakat dan Mitra Koperasi