SuaraRiau.id - Tersangka kasus pelecehan seksual, Dekan FISIP Unri Syafri Harto ditahan Kejati Riau. Ia yang telah memakai rompi merah dibawa menggunakan mobil tahanan, Senin (17/1/2022).
Tangan Syafri Harto juga tidak terlihat diborgol. Dia keluar dari Ruang Tahap II Kejari Pekanbaru didampingi anak dan pengacaranya menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan Kejari.
Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja memastikan penahanan Syafri Harto.
"Sudah ditahan" jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (17/1/2022).
Sebelumnya, Syafri Harto dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri.
Keputusan pencopotan jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor bernomor 4405/UN19/KP/2021 yang ditandatangani oleh Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DA.
Berdasarkan surat yang ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2021 itu, pemberhentian tersebut untuk keperluan pemeriksaan. Syafri Harto dinonaktifkan selama 30 hari sejak surat itu ditandatangani.
Juru Bicara Rektor Unri, Prof Sujianto melalui Humas Unri, Rioni Imron membenarkan surat pemberhentian Syafri Harto tersebut.
"Iya benar," ujar Rioni Imron, Rabu (22/12/2021).
Sementara itu, Ketua Satgas Dr Sri Endang saat ditanyakan terkait pemberhentian Dekan Syafri Harto menjawab bukan kewenangan pihaknya menjelaskan perihal surat itu.
"Mengenai kewenangan pemberhentian sementara Terlapor ada di Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristekdikti, jadi bukan kewenangan Satgas, sehingga Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu," ujar Endang.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di kampus terjadi pada Oktober lalu. Kasus tersebut menjadi perhatian usai video pengakuan yang dialami mahasiswi Unri beredar di media sosial.
Dalam pengakuan tersebut, terduga korban mengaku dilecehkan secara fisik saat menjalani bimbingan skripsi bersama oknum dosen tersebut.
Tak lama berselang, Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus dugaan pelecehan tersebut menjadi perhatian Kemendikbudristek usai banyak desakan. Hingga akhirnya pihak Rektorat Unri mengeluarkan surat pencopotan sementara Dekan FISIP tersebut dari jabatannya.
Tag
Berita Terkait
-
Bejat, Kuli Bangunan Diduga Lecehkan Bocah 4 Tahun di Pamulang Tangsel
-
Marak Kasus Pelecehan Seksual, Sonya Fatmala: Orang Normal Tak Mungkin Bertindak Sekeji Itu
-
Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Syafri Harto Dicopot dari Jabatannya
-
Tersangka, Syafri Harto Malah Bikin SE Bimbingan Skripsi Cegah Pelecehan
-
Belum Dinonaktifkan dari Kampus, Mahasiswi Unri Takut Bertemu Syafri Harto
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
5 City Car Bekas di Bawah 50 Juta: Gesit di Jalan Sempit, Terbaik buat Warga Kota
-
Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Terseret Korupsi, 38 Stempel Jadi Bukti
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Paling Dicari, Tangguh dan Ekonomis untuk Harian
-
5 Mobil Bekas Tahan Banting 100 Jutaan, Keluarga Nyaman di Segala Medan
-
Tiga Pemain Baru Resmi Perkuat PSPS Pekanbaru, Berikut Nama-namanya