SuaraRiau.id - Tersangka kasus pelecehan seksual, Dekan FISIP Unri Syafri Harto ditahan Kejati Riau. Ia yang telah memakai rompi merah dibawa menggunakan mobil tahanan, Senin (17/1/2022).
Tangan Syafri Harto juga tidak terlihat diborgol. Dia keluar dari Ruang Tahap II Kejari Pekanbaru didampingi anak dan pengacaranya menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan Kejari.
Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja memastikan penahanan Syafri Harto.
"Sudah ditahan" jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (17/1/2022).
Sebelumnya, Syafri Harto dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri.
Keputusan pencopotan jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor bernomor 4405/UN19/KP/2021 yang ditandatangani oleh Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DA.
Berdasarkan surat yang ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2021 itu, pemberhentian tersebut untuk keperluan pemeriksaan. Syafri Harto dinonaktifkan selama 30 hari sejak surat itu ditandatangani.
Juru Bicara Rektor Unri, Prof Sujianto melalui Humas Unri, Rioni Imron membenarkan surat pemberhentian Syafri Harto tersebut.
"Iya benar," ujar Rioni Imron, Rabu (22/12/2021).
Sementara itu, Ketua Satgas Dr Sri Endang saat ditanyakan terkait pemberhentian Dekan Syafri Harto menjawab bukan kewenangan pihaknya menjelaskan perihal surat itu.
"Mengenai kewenangan pemberhentian sementara Terlapor ada di Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristekdikti, jadi bukan kewenangan Satgas, sehingga Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu," ujar Endang.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di kampus terjadi pada Oktober lalu. Kasus tersebut menjadi perhatian usai video pengakuan yang dialami mahasiswi Unri beredar di media sosial.
Dalam pengakuan tersebut, terduga korban mengaku dilecehkan secara fisik saat menjalani bimbingan skripsi bersama oknum dosen tersebut.
Tak lama berselang, Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus dugaan pelecehan tersebut menjadi perhatian Kemendikbudristek usai banyak desakan. Hingga akhirnya pihak Rektorat Unri mengeluarkan surat pencopotan sementara Dekan FISIP tersebut dari jabatannya.
Tag
Berita Terkait
-
Bejat, Kuli Bangunan Diduga Lecehkan Bocah 4 Tahun di Pamulang Tangsel
-
Marak Kasus Pelecehan Seksual, Sonya Fatmala: Orang Normal Tak Mungkin Bertindak Sekeji Itu
-
Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Syafri Harto Dicopot dari Jabatannya
-
Tersangka, Syafri Harto Malah Bikin SE Bimbingan Skripsi Cegah Pelecehan
-
Belum Dinonaktifkan dari Kampus, Mahasiswi Unri Takut Bertemu Syafri Harto
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026
-
Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Riau Dikabarkan Belum Gajian 2 Bulan
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026