Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 17 Januari 2022 | 14:39 WIB
Eks Dekan FISIP Unri Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan seksual resmi ditahan. [Dok Riauonline]

SuaraRiau.id - Tersangka kasus pelecehan seksual, Dekan FISIP Unri Syafri Harto ditahan Kejati Riau. Ia yang telah memakai rompi merah dibawa menggunakan mobil tahanan, Senin (17/1/2022).

Tangan Syafri Harto juga tidak terlihat diborgol. Dia keluar dari Ruang Tahap II Kejari Pekanbaru didampingi anak dan pengacaranya menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan Kejari.

Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja memastikan penahanan Syafri Harto.

"Sudah ditahan" jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (17/1/2022).

Sebelumnya, Syafri Harto dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri.

Keputusan pencopotan jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor bernomor 4405/UN19/KP/2021 yang ditandatangani oleh Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DA.

Berdasarkan surat yang ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2021 itu, pemberhentian tersebut untuk keperluan pemeriksaan. Syafri Harto dinonaktifkan selama 30 hari sejak surat itu ditandatangani.

Juru Bicara Rektor Unri, Prof Sujianto melalui Humas Unri, Rioni Imron membenarkan surat pemberhentian Syafri Harto tersebut.

"Iya benar," ujar Rioni Imron, Rabu (22/12/2021).

Sementara itu, Ketua Satgas Dr Sri Endang saat ditanyakan terkait pemberhentian Dekan Syafri Harto menjawab bukan kewenangan pihaknya menjelaskan perihal surat itu.

"Mengenai kewenangan pemberhentian sementara Terlapor ada di Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristekdikti, jadi bukan kewenangan Satgas, sehingga Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu," ujar Endang.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di kampus terjadi pada Oktober lalu. Kasus tersebut menjadi perhatian usai video pengakuan yang dialami mahasiswi Unri beredar di media sosial.

Dalam pengakuan tersebut, terduga korban mengaku dilecehkan secara fisik saat menjalani bimbingan skripsi bersama oknum dosen tersebut.

Tak lama berselang, Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dugaan pelecehan tersebut menjadi perhatian Kemendikbudristek usai banyak desakan. Hingga akhirnya pihak Rektorat Unri mengeluarkan surat pencopotan sementara Dekan FISIP tersebut dari jabatannya.

Load More