Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 20 Januari 2022 | 13:29 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana (napi) di Lembaga permasyarakatan (Lapas) Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung, napi berinsial IL (23) tersebut mengendalikan jaringan internasional peredaran sabu 80 kilogram.

Tersangka IL diketahui mengendalikan 10 orang kurir lainnya yang berada di lain tempat untuk diedarkan ke negara tetangga, Malaysia.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur mengungkapkan bahwa napi Bengkalis tersebut memberikan perintah kepada 10 orang kurir untuk menjemput barang haram itu.

"IL merupakan napi di Lapas Bengkalis mengendalikan 80 kilogram narkoba jaringan internasional dengan 10 orang kurir lainnya," ujar Kombes Yos Guntur dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).

Kombes Yos Guntur juga menjelaskan bahwa masuknya sabu kapasitas besar dari Malaysia lewat perairan Sepahat Kabupaten Bengkalis.

"Minggu, 17 Januari tim melakukan pengembangan ke Lapas Bengkalis untuk mengambil Narapidana IL yang berperan sebagai pengendali kurir darat," terangnya.

Sedangkan 10 orang rekannya yang berperan sebagai kurir ditangkap di lokasi yang berbeda di Pekanbaru, Dumai, dan Bengkalis.

Load More