SuaraRiau.id - Tersangka pencabulan bocah 6 tahun di Pekanbaru merupakan mantan mahasiswa Mesir. Pria berinisial MH (24) itu sebelumnya melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang anak di dalam masjid pada Sabtu 11 Desember 2021 lalu.
Pelaku MH ternyata dikeluarkan (dideportasi) dari Mesir lantaran dugaan pelecehan seksual siswi madrasah di media sosial.
Menurut keterangan Dewan Pengurus Persatuan Pelajaran Mahasiswa Indonesia (DP-PPMI, tersangka pencabulan MH sudah beberapa kali melakukan pelanggaran berupa pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan pelajar Putri Madrasah Tsanawiyah Mesir asal Indonesia di media sosial.
Dari kasus itu, Dewan PPMI berhasil mengumpulkan bukti dari tindakan pelaku dari keterangan 8 orang saksi yang pernah jadi korban pelaku. Karena pelanggaran tersebut, MH dicabut keanggotaannya dari PPMI Mesir dan Mahasiswa Sumatera Utara.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, MH kemudian mendapatkan sanksi dengan di deportasi secara tidak hormat tertanggal 1 September 2021 dan telah dipulangkan ke Indonesia.
Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswa luar negeri (Mesir), MH diduga melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan usia 6 tahun di dalam Masjid Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Sabtu, 11 Desember 2021.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata MH diduga nekat melakukan aksi cabul lantaran sering nonton film porno.
Saat diinterogasi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, MH mengaku sering nonton film porno.
Tidak hanya itu, MH juga mengaku khilaf dan bersalah atas perbuatannya kepada anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.
"Saya khilaf," terang MH.
Berita Terkait
-
Jumlah Penumpang Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Melonjak
-
6 Jenazah Korban Kapal Karam di Malaysia Dikenali, Satu asal Pekanbaru
-
Mahasiswa Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Pelecehan di Kampus Unri
-
Begini Tanggapan Rektorat Undiksha Soal Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswanya
-
Tempat Nongkrong di Pekanbaru yang Unik dan Menarik, Wajib Dikunjungi!
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Gencar Razia Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, 3 Orang Ditangkap
-
Dini Hari Maut di Pekanbaru, Pasutri dan 2 Anaknya Tewas dalam Kebakaran Ruko
-
CEK FAKTA: PM Thailand Sebut Indonesia Negara Miskin Dihuni Maling, Benarkah?
-
Kebakaran Ruko di Pekanbaru, Jenazah Pasutri dan 2 Anaknya Tak Bisa Dikenali
-
4 Orang Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Ruko di Jalan Nangka Pekanbaru