Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 20 Desember 2021 | 13:38 WIB
Tangkapan layar mahasiswa ditangkap diduga mencabuli bocah 6 tahun di Pekanbaru. [Ist]

SuaraRiau.id - Tersangka pencabulan bocah 6 tahun di Pekanbaru merupakan mantan mahasiswa Mesir. Pria berinisial MH (24) itu sebelumnya melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang anak di dalam masjid pada Sabtu 11 Desember 2021 lalu.

Pelaku MH ternyata dikeluarkan (dideportasi) dari Mesir lantaran dugaan pelecehan seksual siswi madrasah di media sosial.

Menurut keterangan Dewan Pengurus Persatuan Pelajaran Mahasiswa Indonesia (DP-PPMI, tersangka pencabulan MH sudah beberapa kali melakukan pelanggaran berupa pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan pelajar Putri Madrasah Tsanawiyah Mesir asal Indonesia di media sosial.

Dari kasus itu, Dewan PPMI berhasil mengumpulkan bukti dari tindakan pelaku dari keterangan 8 orang saksi yang pernah jadi korban pelaku. Karena pelanggaran tersebut, MH dicabut keanggotaannya dari PPMI Mesir dan Mahasiswa Sumatera Utara.

Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, MH kemudian mendapatkan sanksi dengan di deportasi secara tidak hormat tertanggal 1 September 2021 dan telah dipulangkan ke Indonesia.

Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswa luar negeri (Mesir), MH diduga melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan usia 6 tahun di dalam Masjid Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Sabtu, 11 Desember 2021.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata MH diduga nekat melakukan aksi cabul lantaran sering nonton film porno.

Saat diinterogasi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, MH mengaku sering nonton film porno.

Tidak hanya itu, MH juga mengaku khilaf dan bersalah atas perbuatannya kepada anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.

"Saya khilaf," terang MH.

Load More