SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi bimbingan skripsi di kampus Unri terus menjadi perhatian nasional.
Terbaru, Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengunjungi Unri untuk memastikan langkah pihak kampus terhadap kasus tersebut.
Chatarina pun berdiskusi dengan Rektor Unri, Aras Mulyadi dan mempertanyakan langkah apa saja yang telah dilakukan Unri sejauh ini.
“Saya pastikan dan tanya dulu Rektor Aras sudah melakukan apa saja untuk menciptakan kondusifitas di kampus, agar langkah-langkahnya tak menimbulkan keributan,” katanya di Rektorat Unri seperi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (14/12/2021) malam.
Chatarina pun mengingatkan kasus tersebut mencuat bertepatan dengan lahirnya Permendikbud No 30 Tahun 2021. Namun, penanganan sesuai aturan Permendikbud memerlukan waktu yang lama dan meminta masyarakat bersabar.
Ia mengaku pihaknya dan Unri berdiskusi mengenai langkah-langkah penanganannya dan saya juga menyuruh Rektor Aras untuk membuat aturan sendiri guna mempercepat penanganan kasus. Kasus ini, menurut publik kan sudah berlarut-larut, dan sudah ada desakan di mana-mana.
“Outputnya, Unri akan membentuk tim Satgas Adhoc per kasus sembari menunggu pembentukan satgas sesuai Permendikbutristek No 30 Tahun 2021,” ulas Chatarina.
Saat ditanyakan perihal desakan mahasiswa dan publik untuk menonaktifkan tersangka, Syafri Harto dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri, Chatarina pun menegaskan hal itu ada di bagian mekanisme pembentukan satgas adhoc yang akan dibentuk nantinya.
“Mudah-mudahan bisa dinonaktifkan karena ini berkaitan dengan pemeriksaan. Intinya jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya, mempengaruhi psikis korban, mempengaruhi saksi-saksi dengan menyalahgunakan jabatannya,” tuturnya.
Chatarina menyebut pembentukan Satgas Adhoc jadi gerbang untuk menonaktifkan Syafri Harto. Ia juga memberi waktu Unri untuk membentuk tim Satgas Adhoc selama satu pekan.
"Besok ditandatangani, dan lusa satgasnya sudah bisa dibentuk," tegasnya.
Ia mengaku diarahkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk memantau proses penanganan kasus dengan tidak berpihak, baik kepada korban maupun tersangka pelaku. Satu-satunya keberpihakannya dalam kasus penanganan kekerasan seksual yakni kebenaran.
“Kami hanya berpihak pada kebenaran. Saya tegaskan juga kepada civitas akademika di Unri untuk memperhatikan korban dan tidak hanya berpihak pada pelaku,” akunya.
Di saat yang bersamaan, Aras Mulyadi yang tepat berdiri di sisi kiri Chatarina mengaminkan perkataan Itjen Kemendikbud itu. Aras mengaminkan akan membentuk tim satgas adhoc dalam waktu satu minggu.
“Iya pasti, semua ada prosesnya,” timpal Aras.
Tag
Berita Terkait
-
Belum Lengkap, Berkas Kasus Dekan FISIP Unri Dikembalikan ke Polda Riau
-
Komahi Unri ke Kantor Menteri Nadiem, Minta Kasus Pelecehan Ditangani Serius
-
Ruang Rektor Unri Disegel Mahasiswa, Poster soal Pelecehan Seksual Disebar
-
Ratusan Mahasiswa Desak Rektor Unri Berhentikan Dekan Syafri Harto
-
Surati Menteri Nadiem, Komahi Unri Minta Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit