SuaraRiau.id - Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Unri terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya hingga kini masih bergulir.
Polda Riau sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke jaksa. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dekan FISIP Unri Syafri Harto belum ditahan dan tak dinonaktifkan dari kampus Unri.
Terkait kasus pelecehan mahasiswi, Komahi Unri membuat surat terbuka untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pihak mahasiswa meminta Menteri Nadiem mengawal kasus dugaan pelecehan seksual di kampusnya. Menteri Nadiem juga diminta memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku karena dilindungi pihak kampus.
Perwakilan Komahi Unri, Mayor Komahi Kelvin mengirimkan surat yang ditujukan kepada Nadiem Makarim lewat Pos.
"Untuk pak nadiem saya punya permintaan, tolong kawal kasus ini sampai tuntas, berikan sanksi yang keras untuk pelaku dan jangan biarkan dia tetap ada di Universitas Riau. Bapak harus ke sini turun tangan, tolong pak saya tidak ingin adik-adik atau teman saya yang lain juga merasakan hal yang sangat mengerikan ini pak. Tolong pak usut tuntas semua dosen-dosen yang juga melakukan hal yang sama dan mencoba melindungi pelaku, di Fisip banyak predator pak tolong buat dunia pendidikan lebih aman bagi kami putri-putri bangsa yang ingin mencapai mimpinya bantu saya pak keadilan harus ditegakkan. Jangan biarkan dia lolos pak di sini saya akan terus berjuang untuk semua perempuan yang ada. Terimakasih pak nadiem," tulis Kelvin dalam surat yang dikirim lewat Pos, Kamis (2/12/2021).
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, surat ini sekaligus permintaan bantuan dan perlindungan dari korban dan Komahi kepada Menteri Nadiem Makarim.
"Harapan saya, surat ini segera sampai dan dibaca oleh pak menteri, sehingga kasus pelecehan seksual di Unri cepat dituntaskan," jelasnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri) Kamis, 18 November 20201, Syafri Harto tidak ditahan oleh Polda Riau.
"Terkait tidak ditahannya SH usai pemeriksaan oleh Polda Riau, SH dinilai cukup Kooperatif dan mendapatkan jaminan dari kuasa hukumnya," ucap Wakil Rektor Unri, Sujianto lewat rilisnya, Kamis, 25 November 2021.
Berita Terkait
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Honorer di DPRD DKI Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Paksa Cium Bibir-Gesekkan Kelamin
-
Dua Korban Sudah Melapor, Kemen PPPA Ajak Perempuan Lain Ungkap Pelecehan Dokter di Garut
-
Berapa Lama Waktu untuk Jadi Dokter Spesialis Kandungan? Viral Dokter di Garut Lecehkan Pasien
-
Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau