SuaraRiau.id - Kasus pelecehan seksual kembali terdengar di Riau. Usai dugaan pelecehan oknum dosen di kampus ternama Riau, kini ada lagi seorang camat diduga mencabuli bawahannya.
Peristiwa tersebut sedang heboh di Kabupaten Siak. Dimana beredar pengakuan wanita diperlakukan tak senonoh oleh oknum camat di ruangan kerjanya.
Korban yang sudah bersuami tersebut merupakan staf yang bekerja di kantor camat tersebut. Terduga korban mengaku peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/9/2021).
Diceritakannya, awalnya ia dipanggil oleh oknum camat tersebut ke ruang kerja dengan alasan ada hal yang akan dibicarakan.
Setengah jam pembicaraan, tiba-tiba tangan oknum camat mulai menggerayangi tubuh korban, sontak korban ingin pamitan keluar ruangan.
Dengan terkejut, korban meronta dan menghindar, namun oknum camat tersebut terus memeluk dan mulai menciumi tubuh korban.
Melapor ke UPT PPA Kabupaten Siak
Dugaan pencabulan oleh oknum camat itu disampaikan korban ke Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Siak.
Bahkan korban menyampaikan sudah melapor ke Polda Riau, Minggu (5/12/2021).
Dikatakan UPT PPA Siak, awal mulanya korban membuat laporan ke Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada pusat kemudian laporannya dilimpahkan ke Provinsi lalu ke Kabupaten.
"Karena sudah sampai ke kita, kita analisa laporan lalu kita panggil yang bersangkutan. Kita konfirmasi, kita tanya apa masalahnya," ujar Ria selaku mediator di UPT PPA Siak.
Tambahnya, saat itu korban mengaku merasa trauma dan pihak UPT PPA Siak telah memberi pelayanan konseling.
Meski sempat diberi arahan agar peristiwa yang menimpanya diselesaikan secara mediasi namun korban dan keluarganya menolak.
"Dia (korban) datang dengan suaminya, karena dia mengeluhnya trauma kita beri pelayanan psikologi. Setelah konseling disini dia minta dampingi lapor ke hukum, kita dampingi ke Polda. Disini pemanfaatan jasanya ada pendampingan hukum, mediasi, konseling. Kita kasi arahan mediasi dari pihak korban dan keluarga tetap tidak mau," kata Ria.
Dari pihak UPT PPA Siak diketahui bahwa sekira 14 September 2021 lalu korban membuat laporan ke Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada dibawah naungan Kementerian Republik Indonesia dan pihak UPT PPA Siak menerima laporan pihak korban pada 16 September 2021.
"Kalau pengakuan dia iya (atasannya), itu pengakuannya. Dua kali kita dampingi ke Polda, tanggal 4 Oktober itu ke Polda kita yang dampingi. Selanjutnya lupa saya. Kalau pelayanan (konseling) disini tiga kali tanggal 20, itu berturut-turut," tutup Ria.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Alumni Unsri Dampingi Para Korban Pelecehan Seksual, Bentuk Tim Advokasi
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Disidik, Dua Dosen Terlapor
-
Perpusda Siak Raih Penghargaan dalam Transformasi Perpustakaan
-
Dekan Syafri Harto Diperiksa Polda Riau Terkait Kasus Pelecehan di Unri
-
Dekan FISIP Unri Diperiksa Polda Riau Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak