Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 02 Desember 2021 | 15:20 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur korban pencabulan. [Shutterstock]

Setelah melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk ke dalam kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban.

Mendengar hal ini, ibu korban sangat meradang, ketika waktu panen kebun di Pesajian telah tiba, 17 November 2021 pagi, orangtua korban berangkat dari Bengkalis menuju Indragiri Hulu untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

"Setelah menerima laporan dari orangtua korban, personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit II Unit PPA Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hingga akhirnya, Rabu 24 November 2021, tim mendapat informasi jika pelaku ada di Desa Pesajian. Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap langsung menuju Desa Pesajian," jelasnya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, kata Misran, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NA di sebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian.

NA mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak bawah umur yang saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," pungkasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More