SuaraRiau.id - Polisi mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Meranti pada Sabtu (27/11/2021).
Empat tersangka pembalakan liar ditangkap di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau.
Selain mengamankan empat tersangka, Polres Meranti juga menyita kayu bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan.
Ternyata, kayu bakau itu disebut milik seorang kepala desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, M.
Penangkapan bermula dari laporan dan informasi di masyarakat bahwa ada orang yang melangsir bakau yang diduga hasil penebangan ilegal tersebut.
Polres Meranti melakukan pemantauan menggunakan speed boat di perairan Desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melihat ada 1 unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia).
Sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat dengan KM Ambisi, Gross Tonnage (GT) 23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022/L bermesin Mitsubishi 6D .
Namun akhirnya petugas pun berhasil menghentikannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut bersama 4 orang yang membawa kayu kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Empat orang pelaku yang ditangkap berinisial HER (37) sebagai Nahkoda kapal, SUR sebagai kepala kamar mesin serta HAN (31) dan ZUL (24) sebagai ABK kapal.
“Dari keterangan keempat pelaku, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada pagi harinya.
Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia.
"Pemilik Kapal Motor atas nama M, Kepala Desa Kedabu Rapat yang juga pemilik kayu tersebut," ujarnya.
Ia menekankan akan segera memanggil Kades M yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
Mengenai penetapan tersangka, Andi masih akan terus menggali informasi terkait keterlibatan M.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Kejar-kejaran, Penyelundupan Kayu ke Malaysia Digagalkan di Meranti
-
Polisi Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Riau, Curi Ratusan Kayu di Cagar Biosfer
-
Polisi Ringkus Tersangka Illegal Logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
-
Kakak Histeris Temukan sang Adik Tergantung Kabel di Meranti
-
Polisi Ungkap Kasus Illegal Logging 'Anak Jenderal' di Hutan Lindung Riau
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau