SuaraRiau.id - Pengacara Dekan FISIP Unri Syafri Harto yakni Dodi Fernando sangat yakin kalau kliennya tidak terbukti bersalah atas tuduhan dugaan pelecehan seksual di kampus ternama Riau itu.
Dodi bahkan meyakini bahwa pihaknya bakal membebaskan Syafri Harto dari segala jeratan hukum di persidangan nanti.
"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan. Di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ungkap Dodi Fernando dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).
Ketika disinggung soal penetapan tersangka kepada Syafri Harto, Dodi tidak mempermasalahkan hal tersebut lantaran menurutnya itu kewenangan penyidik.
"Perihal status Syafri Harto sebagai tersangka, itu wewenang penyidik. Pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," tegasnya.
Bagi Dodi, ini awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada di pengadilan.
"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti dituduhkan," pungkasnya.
Sebelumnya, LBH Pekanbaru menunggu keberanian jaksa dalam mengungkap fakta pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau.
Pasalnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan Syafri Harto dari saksi menjadi tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap mahasiswi Unri.
"Harapan kita setelah pihak kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka, ada proses pelimpahan berkas kepada pengadilan," ujar kuasa hukum mahasiswi Unri, Rian Sibarani.
Ia berharap, jaksa berani mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Kita tunggu keberanian jaksa mulai dari pelimpahan berkas dari Polda Riau hingga adanya P21," terang Rian.
Tag
Berita Terkait
-
Viral, Guru Besar UI Dituduh Lecehkan Mahasiswa
-
Dekan Syafri Harto Diperiksa Polda Riau Terkait Kasus Pelecehan di Unri
-
Kasus Pelecehan Seksual di Unsri Belum Terungkap, BEM: Korban Diperiksa Tapi Tak Jelas...
-
Jadi Tersangka Cabul, BEM Minta Dosen Unri Syafri Harto Dinonaktifkan
-
Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen, Polisi Minta Korban Melapor
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Pemerintah Bilang Perampokan, Netizen Malah Bahas Konspirasi!
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Terkini
-
Hery Gunardi Ungkap Kunci Keberhasilan BRI Genjot Dana Murah
-
Sampah Menumpuk Kembali di Pekanbaru, Begini Kata Dinas Kebersihan
-
Cuan 5 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp360 Ribu, Buruan Klik!
-
Gubri Wahid Ungkap Update Pembangunan Flyover Garuda Sakti Pekanbaru
-
Suara Pemuda dari Riau: Parpol Didesak Berhentikan Anggota DPR Provokatif