Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 18 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Pasangan suami istri ditangkap Polda Riau terkait peredaran sabu 81 kg di Pekanbaru. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Polda Riau membekuk pasangan suami-istri terkait kasus narkoba. Kedua orang yang ditangkap di lokasi berbeda itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah Pekanbaru.

Seperti diberitakan riauonline.co.id - jaringan Suara.com, pria berinisial AS (52) diamankan di rumah kontrakan yang disewanya di jalan Swadaya, gang Potlot, Pekanbaru.

Sedangkan satu lagi merupakan seorang wanita berinisial HS (47) diciduk saat menginap di sebuah hotel di jalan Jenderal Sudirman dan akan berencana kabur lewat bandara.

"Saat diinterogasi, tersangka AS mengakui bahwa narkotika tersebut milik pelaku AG orang aceh yang saat ini posisinya berada di Malaysia," ucap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: Solar Langka: Polisi Sergap Truk Penimbun BBM di Riau, Petugas SPBU Terlibat

Agung menuturkan jaringan ini dikendalikan seorang WNI asal Aceh yang berada di Malaysia berinisial AG dan teknis pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang napi di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta.

"Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh Abu dari Lapas Tangerang dan Agam dari Malaysia. Sabu mereka ini akan diedarkan di wilayah Pekanbaru, Jambi, Sumsel, Jakarta," tambah lulusan Akpol 1988 ini.

Kapolda Agung berjanji tidak akan pernah berhenti memburu serta menangkap pelaku baik pengedar atau bandar yang akan mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Riau.

"Mari semua pihak bekerjasama dengan pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan anak-anak kita dengan menjauhi narkoba," pungkasnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Bakar Gubuk Tempat Peredaran Narkoba di Medan

Load More