SuaraRiau.id - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti soal kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menilai perlu adanya aturan untuk penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus sehingga dirinya mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021.
Karena itu dia mengajak semua pihak khususnya kalangan akademisi dan pengelola lembaga pendidikan tinggi memberikan dukungan penuh terhadap Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Apresiasi yang tinggi untuk Mendikbudristek, semoga secepatnya setiap kampus mengeluarkan peraturan rektor di internal masing-masing sehingga kasus kekerasan seksual bisa ditangani dengan sebaik-baiknya," kata Taufik dikutip dari Antara, Rabu (10/11/2021).
Dia menilai aturan tersebut diperlukan saat semakin meningkatnya kasus-kasus pelecehan seksual di kampus dan masih kurangnya pemahaman beberapa kalangan atas kewajiban untuk menanggulangi kekerasan seksual.
Menurut dia, kewajiban kampus dalam hal pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban harus menjadi perhatian serius, jangan sampai korban justru mendapatkan ketidakadilan.
"Korban membutuhkan waktu untuk memberikan laporan atas kasus yang menimpanya, butuh keberanian untuk bicara. Jangan sampai ada kesan kampus justru tidak berpihak pada korban apalagi jika kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak sampai masuk ke ranah hukum," ujarnya.
Taufik menilai, kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah menjadi hal yang harus menjadi perhatian serius karena berdasarkan data Survei Koalisi Ruang Publik Aman tahun 2019 menyebutkan lingkungan sekolah dan kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya kekerasan seksual (15 persen), setelah jalanan (33 persen) dan transportasi umum (19 persen).
Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut juga prihatin masih banyaknya kesalahpahaman terhadap konsep pengaturan mengenai kekerasan seksual.
"Itu karena kesalahpahaman tersebut terjadi karena masih ada yang belum memahami bahwa aturan ini berangkat dari kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan hak atas rasa aman, hak hidup, hak atas kesehatan, hak bebas dari diskriminasi serta hak bebas dari perlakukan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, oleh karena itu tidak boleh ada seorangpun menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk melanggar hak-hak tersebut," katanya.
Taufik menilai adanya ketimpangan relasi kuasa memberikan potensi terjadinya pelanggaran hak tersebut, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual.
Sementara itu, menurut dia, kekerasan seksual masih sering dipandang sebagai suatu hal yang tidak penting, perbuatan wajar atau bahkan dipandang sebagai akibat dari kesalahan korban.
"Kebutuhan akan adanya kesadaran mengenai pentingnya menjaga ruang interaksi yang aman dari kekerasan seksual melalui aturan hukum ini diharapkan dapat membangun perspektif yang utuh terhadap pentingnya jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak asasi manusia dan memanusiakan manusia," ujarnya.
Dia berharap Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 bisa melengkapi SK yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang telah terlebih dahulu dikeluarkan dan mendapat respon positif dari beberapa perguran tinggi agama Islam dengan membuat aturan internal.
Taufik mengatakan inisiatif Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama menjadi penyemangat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan akan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Indonesia yang sudah dalam kondisi darurat. (Antara)
Berita Terkait
-
Dekan FISIP Unri Diperiksa Polda Riau Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
-
Jadi Pembicaraan, Komisi X DPR Desak Nadiem Revisi Terbatas Permen PPKS
-
Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Posko Pengaduan Tambah Satu Laporan
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Diserahkan ke Polda Riau
-
Dugaan Pelecehan di Unri, LBH Dampingi Mahasiswi Lapor Komnas Perempuan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Antre Pertalite di SPBU Siak sampai Berjam-jam, Eceran Susah Didapat
-
Tambah 50 Persen Kuota BBM, Pertamina Klaim Stok untuk Riau Aman
-
Penyeberangan Roro Bengkalis Resmi Gunakan Sistem Tiket Elektronik
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang Riau
-
Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia