Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:10 WIB
Pengacara Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang di Kejari Kuansing(foto: Riau online)

SuaraRiau.id - Indra Agus Lukman, eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau non aktif masih ditahan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan sampai dengan Sabtu, 30 Oktober 2021.

Padahal, Indra Agus Lukman telah menang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman atas penetapan tersangkanya oleh pihak Kejaksaan. Sidang pembacaan putusan telah selesai digelar pada Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin.

Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, menanggapi terkait belum dieksekusinya putusan praperadilan kemarin oleh Kejari Kuasing ini merupakan tindakan melawan hukum, karena menghilangkan hak hukum seseorang untuk merasakan kebebasan dan kemerdekaan.

"Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 333 KUHP yang ancaman pidananya 8 tahun penjara," kata Rizki melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021 dikutip dari riauonline.

Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing

Disampaikan Rizki untuk diketahui dalam hal ini kami sebagai Penasehat Hukum tidak meminta Kajari untuk membebaskan tahanan orang dalam hal ini PN Tipikor Pekanbaru.

Melainkan lanjut Rizki, kami hanya meminta Kajari untuk melaksanakan fungsinya sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

"Jadi mohon cara pandang Hukumnya pak Kajari itu diperbaiki. Dalam ilmu Hukum itu ada namanya asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dan Lex Posterior Derogat Legi Priori. Dalam hal ini baik itu penetapan Hakim Tipikor Pekanbaru maupun putusan praperadilan sama-sama produk hukum. Jadi berdasarkan asas tersebut maka yang harus di lakukan Termohon (Kejari,red) adalah mengeksekusi putusan prapid tersebut," katanya.

Rizki menilai Kejari Kuansing dalam melaksanakan tugas tidak dilandasi dengan itikad baik. "Jangan cuma pandai stament terbaik di media kalau pemahaman hukumnya masih kabur," pungkasnya.

Jadi kami memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil tindakan kongkrit terhadap Kajari Kuansing. "Jangan sampai kesewenang-wenangan ini terus berlanjut di Kuansing," tegasnya.

Baca Juga: Santai Digugat Tersangka, KPK Pede Gugatan Dirut Loco Montrado Bakal Ditolak Hakim

Kejari Kuansing Surati PN Tipikor

Kejaksaan Negeri Kuansing sendiri pada Jumat, 29 Oktober 2021 pagi kabarnya sudah berkirim surat kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.

Surat tersebut terkait pemberitahuan putusan praperadilan ditujukan kepada Ketua PN Tipikor Pekanbaru.

Dalam surat tersebut yang sudah diterima Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, bahwa untuk mengeluarkan Indra Agus Lukman dari tahanan kami (Kejari,red) menunggu penetapan dari PN Tipikor.

Karena saat ini yang bersangkutan (Indra Agus Lukman,red) berstatus sebagai tahanan Hakim PN Tipikor pada PN Pekanbaru, sehingga kami (Kejari,red) membutuhkan persetujuan/penetapan daru PN Tipikor pada PN Pekanbaru secara tertulis. Surat pemberitahuan hasil putusan tersebut langsung ditandatangani Kajari Kuansing Hadiman.

Hakim Perintahkan Kejari Kuansing Segera Bebaskan Indra Agus Lukman Dari Tahanan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman untuk seluruhnya.

Load More