SuaraRiau.id - Indra Agus Lukman, eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau non aktif masih ditahan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan sampai dengan Sabtu, 30 Oktober 2021.
Padahal, Indra Agus Lukman telah menang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman atas penetapan tersangkanya oleh pihak Kejaksaan. Sidang pembacaan putusan telah selesai digelar pada Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin.
Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, menanggapi terkait belum dieksekusinya putusan praperadilan kemarin oleh Kejari Kuasing ini merupakan tindakan melawan hukum, karena menghilangkan hak hukum seseorang untuk merasakan kebebasan dan kemerdekaan.
"Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 333 KUHP yang ancaman pidananya 8 tahun penjara," kata Rizki melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021 dikutip dari riauonline.
Disampaikan Rizki untuk diketahui dalam hal ini kami sebagai Penasehat Hukum tidak meminta Kajari untuk membebaskan tahanan orang dalam hal ini PN Tipikor Pekanbaru.
Melainkan lanjut Rizki, kami hanya meminta Kajari untuk melaksanakan fungsinya sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
"Jadi mohon cara pandang Hukumnya pak Kajari itu diperbaiki. Dalam ilmu Hukum itu ada namanya asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dan Lex Posterior Derogat Legi Priori. Dalam hal ini baik itu penetapan Hakim Tipikor Pekanbaru maupun putusan praperadilan sama-sama produk hukum. Jadi berdasarkan asas tersebut maka yang harus di lakukan Termohon (Kejari,red) adalah mengeksekusi putusan prapid tersebut," katanya.
Rizki menilai Kejari Kuansing dalam melaksanakan tugas tidak dilandasi dengan itikad baik. "Jangan cuma pandai stament terbaik di media kalau pemahaman hukumnya masih kabur," pungkasnya.
Jadi kami memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil tindakan kongkrit terhadap Kajari Kuansing. "Jangan sampai kesewenang-wenangan ini terus berlanjut di Kuansing," tegasnya.
Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing
Kejari Kuansing Surati PN Tipikor
Kejaksaan Negeri Kuansing sendiri pada Jumat, 29 Oktober 2021 pagi kabarnya sudah berkirim surat kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.
Surat tersebut terkait pemberitahuan putusan praperadilan ditujukan kepada Ketua PN Tipikor Pekanbaru.
Dalam surat tersebut yang sudah diterima Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, bahwa untuk mengeluarkan Indra Agus Lukman dari tahanan kami (Kejari,red) menunggu penetapan dari PN Tipikor.
Karena saat ini yang bersangkutan (Indra Agus Lukman,red) berstatus sebagai tahanan Hakim PN Tipikor pada PN Pekanbaru, sehingga kami (Kejari,red) membutuhkan persetujuan/penetapan daru PN Tipikor pada PN Pekanbaru secara tertulis. Surat pemberitahuan hasil putusan tersebut langsung ditandatangani Kajari Kuansing Hadiman.
Hakim Perintahkan Kejari Kuansing Segera Bebaskan Indra Agus Lukman Dari Tahanan
Berita Terkait
-
Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Gelombang Protes Narkoba: Kapolsek Dicopot, Jajaran Polsek Panipahan Dirombak
-
Siap-siap, BBRI Bakal Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham
-
Ratusan iPhone Terbaru Gagal Masuk Siak, Diselundupkan lewat Batam
-
Sekolah Riau Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Bikin Beban Ortu!
-
Kasus Siswa SMP Siak Meninggal: Kementerian PPPA Minta Evaluasi Praktik Sekolah