SuaraRiau.id - Indra Agus Lukman, eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau non aktif masih ditahan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan sampai dengan Sabtu, 30 Oktober 2021.
Padahal, Indra Agus Lukman telah menang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman atas penetapan tersangkanya oleh pihak Kejaksaan. Sidang pembacaan putusan telah selesai digelar pada Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin.
Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, menanggapi terkait belum dieksekusinya putusan praperadilan kemarin oleh Kejari Kuasing ini merupakan tindakan melawan hukum, karena menghilangkan hak hukum seseorang untuk merasakan kebebasan dan kemerdekaan.
"Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 333 KUHP yang ancaman pidananya 8 tahun penjara," kata Rizki melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021 dikutip dari riauonline.
Disampaikan Rizki untuk diketahui dalam hal ini kami sebagai Penasehat Hukum tidak meminta Kajari untuk membebaskan tahanan orang dalam hal ini PN Tipikor Pekanbaru.
Melainkan lanjut Rizki, kami hanya meminta Kajari untuk melaksanakan fungsinya sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
"Jadi mohon cara pandang Hukumnya pak Kajari itu diperbaiki. Dalam ilmu Hukum itu ada namanya asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dan Lex Posterior Derogat Legi Priori. Dalam hal ini baik itu penetapan Hakim Tipikor Pekanbaru maupun putusan praperadilan sama-sama produk hukum. Jadi berdasarkan asas tersebut maka yang harus di lakukan Termohon (Kejari,red) adalah mengeksekusi putusan prapid tersebut," katanya.
Rizki menilai Kejari Kuansing dalam melaksanakan tugas tidak dilandasi dengan itikad baik. "Jangan cuma pandai stament terbaik di media kalau pemahaman hukumnya masih kabur," pungkasnya.
Jadi kami memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil tindakan kongkrit terhadap Kajari Kuansing. "Jangan sampai kesewenang-wenangan ini terus berlanjut di Kuansing," tegasnya.
Baca Juga: Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing
Kejari Kuansing Surati PN Tipikor
Kejaksaan Negeri Kuansing sendiri pada Jumat, 29 Oktober 2021 pagi kabarnya sudah berkirim surat kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.
Surat tersebut terkait pemberitahuan putusan praperadilan ditujukan kepada Ketua PN Tipikor Pekanbaru.
Dalam surat tersebut yang sudah diterima Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, bahwa untuk mengeluarkan Indra Agus Lukman dari tahanan kami (Kejari,red) menunggu penetapan dari PN Tipikor.
Karena saat ini yang bersangkutan (Indra Agus Lukman,red) berstatus sebagai tahanan Hakim PN Tipikor pada PN Pekanbaru, sehingga kami (Kejari,red) membutuhkan persetujuan/penetapan daru PN Tipikor pada PN Pekanbaru secara tertulis. Surat pemberitahuan hasil putusan tersebut langsung ditandatangani Kajari Kuansing Hadiman.
Hakim Perintahkan Kejari Kuansing Segera Bebaskan Indra Agus Lukman Dari Tahanan
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan
-
Polda Metro Jaya Tak Hadir, Sidang Praperadilan Aktivis Ube Ditunda Sepekan
-
Permohonan Praperadilan Silmy Karim Ditolak Hakim, KPK: Bukti Penyidikan dan Penyitaan Kami Sah!
-
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah
-
Polda Metro Jaya Tak Hadir, Sidang Praperadilan Massa Aksi Demo 27 Agustus Ditunda
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Manajemen Kafe di Pekanbaru Diperiksa Buntut Viral Dugaan Penyimpangan Pengunjung
-
Mengkhawatirkan, Hampir 36 Ribu Warga Riau Terjangkit ISPA Imbas Kabut Asap
-
Antrean BBM Bikin Macet, Pengelola SPBU di Pekanbaru Diminta Atur Kendaraan
-
Bongkar Penimbunan Solar, Polda Riau Didesak Ungkap Mafia BBM
-
Viral Aksi Kontroversi di Kafe Pekanbaru, Satpol PP Minta Klarifikasi Pengelola