Pengacara Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang di Kejari Kuansing(foto: Riau online)
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman untuk seluruhnya.
Berita Terkait
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
-
Praperadilan Ditolak, Tim Febrie Adriansyah Ungkap Catatan untuk Penegak Hukum
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
PWNU Riau Sebut Gus Kikin Pikul Tugas Berat Jadi Ketum PBNU
-
Harga Kelapa Sawit Riau Meroket untuk Periode 2-8 September 2026
-
Bupati Bengkalis Resmi Perpanjang Masa Jabatan 75 Kepala Desa
-
Kualitas Udara Membaik, Status Pekanbaru Jadi Siaga Darurat Karhutla
-
Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali