Ilustrasi ASN. [ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi]
Ketika dikonfirmasi untuk menanggapi, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi SE menuturkan kebijakan yang dibuat kepala daerah seharusnya didasari dengan pertimbangan yang cermat dan tidak asal-asalan. Meletakkan posisi itu harus pada tempat yang sesuai dengan tupoksinya.
"Memang bupati punya hak prerogatif, namun harus punya pertimbangan yang manusiawi. Masa sarjana dan mantan pejabat diletakkan di persimpangan jalan, kan sangat tidak etis rasanya. Harus sesuai dengan porsi," jelas Fauzi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Razia Satpol PP Meranti di Wisma, Temukan Pasangan Pelajar Asyik Ngamar
-
Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Anggota Polisi di Meranti Dipecat
-
Kepala Dinas Kesehatan Meranti Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Swab Antigen
-
Bupati Meranti Resmi Laporkan Akun Medsos, Unggahannya Singgung Banser
-
Jika Ada Pejabat Meranti ke Tempat Hiburan, Bupati: Jam Itu Juga Saya Bantai
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kolaborasi BPDP-GPPI, Perkuat Sektor Perkebunan lewat Peran Perempuan
-
PERBANAS Ungkap Langkah Antisipatif Perbankan Jaga Stabilitas di Tengah Dinamika Ekonomi Global
-
Bawa Belasan Tahanan, Mobil Polisi Terbalik di Dumai
-
BRI KPR Hadir untuk Wujudkan Rumah Impian Anda
-
Komitmen Bertransformasi Bisnis, Laba Perusahaan Anak BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun