SuaraRiau.id - Polres Meranti memberhentikan secara tidak hormat salah seorang anggotanya karena terlibat kasus narkoba.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Meranti, Selasa (12/10/2021).
Meskipun IP tidak hadir, tetapi proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan.
Foto oknum anggota polisi itu dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.
Upacara itu dipimpin Kapolres AKBP Andi Yul LTG dan dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal dan para pejabat Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Andi mengatakan, pemecatanAiptu IP sesuai dengan keputusan Kapolda Riau NomorKep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
Menurut dia,PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," terang Andi dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.
Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.
"Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Bahkan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ujar Andi mengingatkan.
Untuk diketahui, Aiptu IP pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada 2015 lalu. Bahkan dia sempat dijebloskan ke jeruji besi selama 4 tahun lebih, hingga bebas pada tahun 2020.
Putusan PTDH baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM Desak Polisi Pembanting Mahasiswa Demo di Tangerang Disanksi Tegas
-
KontraS Desak Polri Beri Sanksi Tegas Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang
-
Detik-detik Oknum Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-kejang
-
Propam Mabes Polri Diturunkan ke Polda Banten, Periksa Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa
-
Beredar Video Penamparan Wanita di Blora, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan
-
BRI Siap Perkuat Ekosistem Bank Emas Indonesia Bersama Pegadaian
-
Kelola Keuangan Bisnis dalam Satu Platform, BRI Perkenalkan Qlola New Skin
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026