SuaraRiau.id - Polres Meranti memberhentikan secara tidak hormat salah seorang anggotanya karena terlibat kasus narkoba.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Meranti, Selasa (12/10/2021).
Meskipun IP tidak hadir, tetapi proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan.
Foto oknum anggota polisi itu dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.
Upacara itu dipimpin Kapolres AKBP Andi Yul LTG dan dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal dan para pejabat Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Andi mengatakan, pemecatanAiptu IP sesuai dengan keputusan Kapolda Riau NomorKep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
Menurut dia,PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," terang Andi dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.
Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.
"Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Bahkan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ujar Andi mengingatkan.
Untuk diketahui, Aiptu IP pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada 2015 lalu. Bahkan dia sempat dijebloskan ke jeruji besi selama 4 tahun lebih, hingga bebas pada tahun 2020.
Putusan PTDH baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM Desak Polisi Pembanting Mahasiswa Demo di Tangerang Disanksi Tegas
-
KontraS Desak Polri Beri Sanksi Tegas Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang
-
Detik-detik Oknum Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-kejang
-
Propam Mabes Polri Diturunkan ke Polda Banten, Periksa Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa
-
Beredar Video Penamparan Wanita di Blora, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Tips Membeli Mobil Listrik Bekas, Jangan Sampai Terkecoh
-
Viral Kabar Pungli Libatkan Oknum Sipir di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
-
Update Harga Sawit Riau Periode 29 Oktober-4 November 2025
-
5 Rekomendasi City Car Bekas Irit 2025, Incaran Anak Muda dan Ibu Rumah Tangga
-
Rezeki 4 Link DANA Kaget Khusus Senilai Rp282 Ribu, Semoga Beruntung!