SuaraRiau.id - Sebanyak 18 meter kubik yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil diamankan Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera dan Korem 031 Wirabima Pekanbaru.
Tim menahan tiga supir truk yakni HDG, S dan HSS dan dua kernet JH dan OS di Kantor Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Pekanbaru.
Mereka mengangkut kayu ilegal jenis meranti dan campuran dengan tidak dilengkapi surat sah.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang menyebut ada penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, di Siak Kecil, Bengkalis.
Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima Pekanbaru pada Minggu (24/10/2021) petang.
Awalnya aparat mengamankan satu truk membawa kayu ilegal tanpa dilengkapi surat sah.
Pada Senin (25/10/2021), tim kembali menahan dua truk juga mengangkut kayu ilegal. Petugas menduga kayu-kayu ilegal itu berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
"Kami sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK,Sustyo Iriyono dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan berjanji PPNS akan melanjutkan memeriksa sopir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama jaringan peredaran kayu ilegal.
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat para pelaku peredaran kayu ilegal dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Dua Hektare Lahan Sawit di Giam Siak Kecil Dimusnahkan, Ini Penyebabnya
-
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
-
KLHK Minta Produsen Air Minum dalam Kemasan Hentikan Kampanye Negatif
-
BBKSDA Riau Ungkap Penyebab Harimau Mati Terjerat Kawat Seling di Bengkalis
-
Terjadi Lagi, Harimau Mati Mengenaskan Terjerat Kawat Seling di Riau
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Akad Massal KUR dan Peluncuran KPP di Surabaya
-
130 Tahun BRI: Dari Rakyat, Untuk Rakyat, Menuju Satu Bank Untuk Semua
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Latih PKK Bogor Kelola Limbah Minyak Jelantah
-
Mantan Direktur BUMD di Siak Diperiksa Jaksa, Perkara Apa?
-
Biaya Operasional Stadion Utama Riau Rp3,7 Miliar, Pendapatan Cuma Rp200 Juta