Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 24 Oktober 2021 | 21:03 WIB
Ilustrasi lahan sawit. [Antara Aceh/Syifa Yulinnas]

SuaraRiau.id - Sekitar 2 hektare lahan sawit ditemukan tim patroli rutin BBKSDA Riau berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Lahan sawit itu kemudian dimusnahkan dengan cara memotong pohon sawit dengan menggunakan mesin chainsaw.

Menurut Plt Kepala BBKSDA Riau, Fifin Arfiana, karena dilarang melakukan penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut, tim di lapangan langsung melakukan pemusnahan.

"Karena tidak boleh menanam sawit di kawasan Suaka Margasatwa, maka dua hektare lahan itu langsung kita musnahkan," kata Fifin.

Kemudian, setelah proses pemusnahan tim di lapangan juga langsung melakukan pemasangan spanduk imbauan pelarangan mengolah lahan, memotong pohon, membangun pondok dan berburu.

Kemudian, pada spanduk itu juga diterapkan jika dilakukan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 UU Nomor 41 tahun 1999 UU nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 Milliar.

"Setelah pemasangan spanduk tersebut, kami berharap masyarakat tidak melakukan penanaman di kawasan Suaka margasatwa," ujar Fifin.

Tim BBKDSA Riau diketahui menggelar patroli yang dilakukan selama dua hari yakni Kamis (21/10/2021) dan Jumat (22/10/2021).

Load More