Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 25 Oktober 2021 | 19:47 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun (berdiri). [Suara.com/Nur Ichsan]

SuaraRiau.id - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padahal ia baru saja keluar dari penjara.

Annas Maamun diduga terlibat kasus suap pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Eks politisi Partai Golkar Riau itu diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Selain Annas Maamun, KPK juga akan memanggil dua mantan anggota DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman.

Johar Firdaus diagendakan akan diperiksa pada 26 Oktober 2021, sedangkan Suparman pada 27 Oktober 2021 di Mapolda Riau.

"lya, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saks," kata Jubir KPK, Ali Fikri, pada Kamis (21/10/2021) dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Diketahui dalam kasus suap Rp 1 miliar lebih sebagai uang ketuk palu ini, KPK juga menjerat mantan anggota DPRD Riau lainnya, Ahmad Kirjauhari dan Ricky Hariansyah.

Annas Maamun ketika itu terlibat kasus korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman.

Pada 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Setelah bebas, Annas Maamun ternyata kembali melanjutkan kiprah politiknya. Mantan Bupati Rokan Hilir itu resmi bergabung ke Partai NasDem pada Rabu 13 Oktober lalu.

Load More